JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita satu unit apartemen yang diduga milik Gubernur Riau Rusli Zainal. Ini karena apartemen tersebut ternyata hanya disewa oleh istri kedua Rusli, Syarifah Darmiati Aida.
“Jadi setelah ditelusuri, pemiliknya bukan Syarifah. Dia hanya sebagai penyewa,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Senin 1 Juli 2013. Meski demikian, KPK tetap menyita tiga buah mobil yang dua di antaranya dibeli atas nama Syarifah, yaitu Honda Freed warna hitam bernomor polisi B 130 LAK dan Honda Accord warna hitam bernomor polisi B 11 SY.
“Sementara mobil Honda Jazz warna merah bernopol B 517 TY atas nama pihak lain kini sedang dicek lagi,” kata Johan Budi. Ketiga mobil tersebut saat ini sudah berada di pelataran parkir gedung KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. “Yang disita 3 buah mobil, 1 apartemen Beleza Nomor 8, dan dokumen-dokumen lain. Di antara dokumen tersebut ada penerimaan gratifikasi terkait PON Riau,” ujar Johan Budi.
Johan mengatakan, penyitaan tersebut sampai saat ini belum mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rusli Zainal. “Penyitaan itu bagian dari aset tracing. Belum ada TPPU,” kata dia.
Gubernur Riau Rusli Zainal kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembahasan Perda PON di Riau dan kasus pengesahan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. (*)
Source : Viva
0 komentar:
Posting Komentar