Assisten I, H Burhanuddin |
Dalam sambutan Bupati dibacakan oleh Assisten I H. Burhanuddin mengatakan, sosialisasi undang-undang tentang pertanahan sangat perlu, agar para pemangku kepentingan dapat memahami tata cara pembebasan lahan sesuai dengan undang-undang yang baru itu. "Pada akhirnya aparatur pemerintah dapat memahami proses dan mekanisme tahapan pengadaan tanah. mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan lokasi, kepanitiaan, penilaian harga tanah dan penyerahan," kata H Burhanuddin dalam sambutanya.
Terkait masalah agraria, Dia menilai merupakan hal yang sangat pelik yang dapat berdampak sosial di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, setiap leading sector memahami tiap kandungan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga bisa meminimalisir setiap permasalahan yang bisa menyebabkan pembangunan terhambat.
Selanjutnya, dalam perpres no. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, memberikan titik terang bagi pembangunan infrastruktur.
"Perpres ini memberi kepastian tentang tata cara pengadaan tanah untuk proyek-proyek terutama yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan. keluarnya perpres ini menjamin proses percepatan pengadaan infrastruktur di indonesia dengan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk proses pembebasan tanah," papar H Burhannuddin.
Sementara urusan pertanahan, ditambahkanya adalah merupakan salah satu sektor pembangunan yang butuh penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah. mengingat pemerintah mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. namun di sisi lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu terus dan pada hakikatnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.
"Setiap pembangunan kepentingan umum yang memerlukan tanah, harus terlebih dahulu menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, antara lain memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (rtrw), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah. hal ini tersebut diatas harus menjadi perhatian serius," tegasnya sembari menambahkan jangan sampai tujuan pembangunan untuk kepentingan masyarakat, malah menyeret aparat pemerintah ke meja hijau karena tidak memperhatikan masalah RT RW.
Dalam kesempatan itu juga, Pemerintah berharap kepada Stakeholder untuk benar-benar memahami undang-undang nomor 12 tahun 2012 dan perpres nomor 71 tahun 2012. "Khusus kepadea peserta sosialisasi pada hari ini, dituntut untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama melalui kegiatan ini tercapai dengan baik dan agar dapat saudara laksanakan dalam menjalankan tugas sehari-hari,"pintanya.(d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar