BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Lagi lagi, Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Bengkalis berhasil mengagalkan pemasok barang haram (sabu sabu) dari Malaysia melalui pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selat Baru Bengkalis.
Dalam pres rilisnya, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Bengkalis Nurhasan Ashari didampingi Kasi P2 BC Bengkalis, H Dahwir kepada sejumlah wartawan, Senin (3/6) mengatakan penangkapan terhadap 4 tersangka yang diduga kedapanan membawa narkotika jenis sabu sabu tersebut terjadi Minggu (2/6) sekitar pukul 16.45, Dipelabuhan Bandar Sri Setia Raja.
Bersama empat warga asal Malaysia yang menumpang KMV Mulia Kencana 99 dari Malaysia menuju Bengkalis juga diamankan barang haram jenis sabu sabu yang seberat 358,21 gram. Dan bb tersebut ditaksir senilai empat ratus juta lebih.
“Pada saat melakukan pemeriksaan petugas mencurigai empat penumpang berinisial GR, SBK, RN, dan MTG berkewarganegaarn Malaysia dimana salah satu dari mereka tercium aroma alcohol oleh petugas,” Kata Nurhasan.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut kakan. Ke empat warga Malaysia tersebut di periksa dan ternyata mereka tidak mengisi formulir Cutoms Declaration kepada petugas , dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan dalam celana dalam dan kaos kaki.
“saat digeledah dari SBK ditemukan 2 paket sabu didalam celana dalam, sedangkan RN dan MTG sabu tersebut disembunyikan dalam kaos kaki,”Jelasnya lagi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat warga Malaysia tersebut digelandang ke Kantor Bea cukai Bengkalis dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 7 paket sabu seberat 358,21 gram dengan nilai diperkirakan RP 483 juta lebih. dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2)Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar (*)
0 komentar:
Posting Komentar