Brigjen Pol Rafli Amar |
"Untuk penanganan asap, jumlah tersangka hari ini dilaporkan menjadi 17. Perkaranya yg disidik itu ada 8 kasus, terkait dengan dugaan pembakaran," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Rincian dari 17 tersangka tersebut yaitu di daerah bengkalis ada dua kasus dengan dua tersangka, di Rokan Hilir ada 3 kasus dengan 10 tersangka. Sementara itu di Pelelawan 1 kasus dengan 2 tersangka, di Siak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta di Dumai 1 kasus 2 tersangka.
"Sementara ini kita masih memproses secara hukum kepada mereka. Kita menerapkan pasal 3 UU Bidang Perkebunan 18 2004, UU 39 2009 pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 188 KUHP. Itu pasalnya cukup berat ancamannya bisa 10 tahun penjara," ujar Boy.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan titik api yang menyebabkan polusi asap sudah mulai berkurang. Titik api berdasar satelit NOAA 18 di wilayah Riau terus menunjukkan menurun.
"Tercatat 19 titik yang tersebar di Pelalawan 6 titik, Bengkalis 2 titik, Inhil 2 titik, Kampar 2 titik, Rohil 2 titik, Siak 2 titik, Dumai 1 titik, K. Meranti 1 titik, dan Rohul 1 titik," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan pesnya, Kamis (27/6).
Menurutnya, hasil pemantauan dari udara dengan helikopter di beberapa wilayah di Riau memang menunjukkan masih banyak titik api yang terlihat dari udara. Untuk pemadaman dilakukan melalui jalur darat. (*)
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar