Kebakaran lahan di Dumai |
"Jika sudah cukup bukti, akan kami ajukan ke pengadilan," ujar Balthasar Kambuaya saat konferensi pers di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Sabtu, 22 Juni 2013.
Delapan perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Reksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Danawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
Dijelaskan Kambuaya, tim investigasi menemukan kebakaran di area konsesi tersebut. Hingga kini tim masih menyelidiki lebih lanjut di beberapa wilayah lainnya.
"Tim penyidik kita masih berada di lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata Tambuaya. seperti dilansir Tempo.
Terkait hasil penyidikan itu, Kambuaya berencana menemui Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia untuk melaporkan bahwa pelaku pembakaran hutan adalah investor Malaysia itu sendiri.
Kambuaya mengaku Kementerian Lingkungan Hidup terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Negeri Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jika datanya sudah cukup lengkap, kasus ini akan kami lanjutkan ke pengadilan," ia menegaskan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar