JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Mahkamah Agung (MA) menghukum pengelola lokalisasi Mami Marni membayar ganti rugi Rp 20 juta karena menghancurkan masa depan seorang anak yang dilacurkan. Putusan ini diketok setelah 11 tahun teronggok di meja hakim agung.
Dalam perkara nomor 137 K/PDT/2008 yang dilansir website MA, Sabtu (1/6/2013), putusan kasasi ini dijatuhkan oleh 3 hakim agung yaitu Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha selaku hakim anggota.
Vonis ini dijatuhkan atas gugatan orang tua korban kepada Mami Marni dan dua anak buahnya yang menjadi perekrut korban pada 3 Februari 2000 silam. Anak-anak ini dilacurkan di sebuah bar di Dumai, Riau. Perdagangan anak ini terbongkar setelah satu satu korban berhasil melewati penjagaan 'bodyguard' untuk mengirimkan sepucuk surat kepada keluarganya.
Usai digerebek polisi, dua kaki tangan Mami Marni dihukum 2 tahun penjara pada 17 Juli 2000. Adapun Mami Marni lolos dari jerat hukum.
Guna merawat dan memulihkan masa depan anaknya, keluarga korban menggugat Mami Marni sebesar Rp 330,7 juta. Pengadilan tingkat pertama dan banding mengabulkan gugatan ini sebesar Rp 30 juta.
Di tingkat kasasi, Imron, Timur dan Nyak Pha meluruskan putusan tersebut yang menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 30 juta atas kerugian immateril atas hilangnya keperawanan. Trio hakim agung memecah Rp 10 juta untuk kerugian materil dan Rp 20 juta untuk kerugian moril masa depan anak.
"Kerugian immateril Rp 20 juta untuk kerugian moril karena takut, tertekan atau rasa malu serta kerugian masa depan secara sosial masyarakat," ucap putusan yang diketok pada 3 Januari 2011 silam. (*)
0 komentar:
Posting Komentar