Gedung DPRD Kota Dumai |
Tatik,
Bendahara Sekwan Kota Dumai Kamis baru-baru ini
mengaku siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada
kejaksaan jika memang pihak kejaksaan menginginkan keterangan
darinya.”Saya siap untuk memenuhi panggilan kejaksaan jika memang ada
surat pemanggilan, saya akan datang untuk memberikan keterangan terkait
anggaran pada sekretariat dewan,” tegasnya.
Sebelumnya
temuan BPK RI Perwakilan Riau sempat dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Dumai pada Rabu (22/5) oleh sejumlah LSM serta yayasan lembaga
hukum. Atas laporan tersebut pihak sekwan mengaku siap untuk dilakukan
pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Keterlibatan
bendahara sekwan dalam pencairan dana serta kelengkapan administrasi
pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran kini dikabarkan sudah
menjadi intaian para penegak hukum, terlebih beredar informasi terkait
adanya alokasi pada sekretariat yang diduga disalah gunakan untuk
kepentingan pribadi atau parpol tertentu. Ironisnya, beredar kabar bahwa
dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan oleh pimpinan DPRD.
Kapolres
Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini SH menegaskan bahwa pihak kepolisian kini
berkonsentrasi untuk mengusut tuntas dugaan SPPD fiktif serta penyalah
gunaan pada sekretariat dewan.” Kita akan membidikan kasus itu hingga
tuntas dan bisa menyalamatkan keuang daerah. Informasi yang berkembang,
bahwa temuan SPPD fiktif itu terjadi hampir seluruh pejabat di lembaga
itu terlibat," ungkap Ristiawan.
Ristiawan
sendiri mengakut tidak akan pakai istilah tembang pilih dan memandang
jabatan apapun dalam kasus tersebut. Namun yang jelasnya, atas informasi
yang berkembang beberapa hari ini akan segera ditindaklanjutinya.
"Untuk menuntaskan masalah ini kita tidak ada tebang pilih, siapapun
orangnya nantinya tetap saja kalau salah ya kita teruskan proses
hukumnya. Yang jelas kita masih mengumpulkan informasi ini," tukasnya.
Temuan
BPK RI Perwakilan Riau itu juga memicu mahasiswa Dumai untuk angkat
bicara dimana Forum Mahasiswa Peduli Dumai (FMPD) menilai bahwa sekwan
paling pakar dalam memanipulasi anggaran baik administrasi untuk
melicinkan penyelewengan penggunaan terhadap anggaran yang sudah ada
ketentuan penggunaanya.
Muhammad Adhhari, ketua
FMPD menyebutkan, dalam permasalahan temuan BPK ini orang yang paling
dilirik adalah bukan anggota DPRD justru sekwan selaku penanggung jawab
anggaran yang dialokasikan pada sekretariat dewan.
“Anggota
DPRD itu halaman kedua, yang seharusnya menjadi tema utama dalam
pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran ini adalah sekwan yang
merupakan oknum dalam hal pencairan dan pengurus administrasi
pertanggung jawaban anggaran,” sebutnya.
Ari
menilai suatu hal yang wajar jika sekwan dipertahankan hingga tiga
periode karna oknum sekwannya dinilai oleh anggota DPRD sudah pakar
untuk memanipulasi administrasi sehingga penyalahgunaan dapat dibungkus
secara rapi dalam kemasan pertanggung jawaban yang seolah terkesan
anggaran sesuai dengan penggunaanya.
“Wajar
jika dipertahankan sudah tiga periode, karna sekwan saya rasa memang
pakar dalam memanipulasi administrasi, sehingga anggaran yang
disalahgunakan bisa dipetanggung jawabkan meski tidak sesuai
peruntukannya bahkan difiktifkan,” sebutnya.
Diberitakan
sebelumnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kelebihan
dalam pembayaran dalam kegiatan pada sekretariat DPRD Dumai tahun
anggaran 2012. Sebelumnya mencuat kabar kerugian daerah yang mencapai
Rp245,7 juta, kini lagi-lagi daerah dirugikan sebesar Rp175,5 juta dalam
belanja makanan dan minuman pada kegiatan reses di sekretariat DPRD.
Menurut
laporan hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau ditemukan pada tahun 2012
sekretariat DPRD Dumai menganggarkan kegiatan reses sebesar
Rp2.646.271.800,- dengan realisasi sebesar Rp2,5 milyar atau 93,42 %
dari total anggaran. Diantaranya, dianggarkan untuk belanja makanan dan
minuman sebesar Rp1.394 milyar.
Disamping itu
juga, laporan realisasi anggaran sekretariat DPRD Kota Dumai tahun
anggaran 2012, dianggarkan sebesar Rp19.335.808.150,- untuk belanja
barang dan jasa, dengan realisasi sebesar Rp16.378.792.287,- atau
sekitar 84,71 % dari anggaran. Dari alokasi anggaran tersebut terdapat
alokasi untuk biaya perjalanan dinas keluar daerah sebesar
Rp.8.033.356.604,-.
Namun dari hasil laporan
BPK RI Provinsi Riau, dari biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp.8
milyar tersebut terdapat selisih angka dimana DPRD Dumai diminta untuk
melakukan klatrifikasi serta pengembalian uang yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan surat
temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)
perwakilan Riau, dengan nomor 56/S/LK-Dumai/05/2013 tertanggal 10 Mei
2013 yang ditujukan kepada sekretariat dewan untuk meminta tanggapan dan
pertanggung jawaban atas temuan alokasi APBD yang dinilai fiktif dan
adanya kelebihan pembayaran pada beberapa SKPD termasuk dalam
sekretariat dewan.
Dalam alokasi perjalanan
dinas DPRD Dumai ditemukan sejumlah perjalanan dinas milik anggota
legislatif yang tidak ditemukan bukti fisik serta bukti
untukmempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Surat perintah
perjalanan Dinas (SPPD) para wakil rakyat ke luar daerah.(tr)
0 komentar:
Posting Komentar