CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

BPK Temukan 22 Perusahaaan Pengeksploitasi Tambang Ilegal

Minggu, Mei 26, 2013

RIAUGREEN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuannya terkait dugaan korupsi di bidang pertambangan ke KPK. Ada 22 perusahaan yang diduga mengekploitasi tambang tanpa mengantongi surat izin.

"Temuan BPK, terakhir 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan, di mana menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin. Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan," kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2013).seperti dikutip dari detikcom.

15 Temuan tersebut terdapat di Maluku Utara, Papua Barat, Riau dan Kalimantan Tengah. Ali berharap KPK akan menidaklanjuti laporan tersebut.

"Kerugian sekitar Rp 100 miliar," ujar Ali.

Menurut Ali, karena adanya eksploitasi tanpa izin tersebut, ekosistem kawasan pertambangan dan hutan di sekitarnya menjadi rusak. BPK juga berharap KPK akan melakukan tidakan pencegahan, tidak hanya penindakan.

"Itu ekosistemmnya sudah rusak parah. IUP (Izin usaha pertambangan) diobral sedemikian rupa," kata Ali. (*)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau