RIAUGREEN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuannya terkait dugaan korupsi di bidang pertambangan ke KPK. Ada 22 perusahaan yang diduga mengekploitasi tambang tanpa mengantongi surat izin.
"Temuan BPK, terakhir 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan, di mana menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin. Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan," kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2013).seperti dikutip dari detikcom.
15 Temuan tersebut terdapat di Maluku Utara, Papua Barat, Riau dan Kalimantan Tengah. Ali berharap KPK akan menidaklanjuti laporan tersebut.
"Kerugian sekitar Rp 100 miliar," ujar Ali.
Menurut Ali, karena adanya eksploitasi tanpa izin tersebut, ekosistem kawasan pertambangan dan hutan di sekitarnya menjadi rusak. BPK juga berharap KPK akan melakukan tidakan pencegahan, tidak hanya penindakan.
"Itu ekosistemmnya sudah rusak parah. IUP (Izin usaha pertambangan) diobral sedemikian rupa," kata Ali. (*)
0 komentar:
Posting Komentar