Wakil Sekjen Forum Tata Ruang Sumatera |
Raflis yang ditemui riaugreen.com di hotel pangeran pada rabu siang, (29/05) menambahkan memang sejak berdirinya forum tata ruang sumatera 13 tahun yang lalu. Riau belum melakukan penyusunan tata ruang untuk hutan Riau.
Yang harus dilakukan oleh Pemda Riau adalah menyusun rencana tata ruang sesuai dengan kaedah-kaedah ilmiah dan dapat di pertanggung jawabkan secara scientifik." Terang raflis.
Riau saat ini sangat membutuhkan tata ruang berdasarkan aspek bencana banjir dan kebakaran hutan yang menjadi parameter dalam penyusunan tata ruang.
Dijelaskan oleh Raflis, bahwa Mandat dari Undang-undang Dasar (UUD) tentang tata ruang sendiri mencoba untuk mengembalikan fungsi-fungsi kawasan itu sesuai dengan kriteria-kriteria lingkungan namun dalam pelaksanaannya memang mengalami distorsi atau yang biasa dikatakan dengan constitutional corruption yang mana UUD yang di buat sudah bagus tetapi PP dan Permen-nya yang tidak sejalan. tutup Raflis.
Diketahui tata ruang dan hutan tidak terpisah, karena antara tata ruang dan hutan merupakan tata dasar bagi penyusunan dasar tata ruang. Ketika legalitas kawasan hutan bermasalah maka tata ruang yang dihasilkan juga akan bermasalah juga. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar