PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Permasalahan hukum tentang pembebaskan lahan milik Kimarsara, yang sedianya akan dibangun pelebaran akses jalan raya di Jalan Soekarno-Hatta, menemui titik terang. Kimarsara warga yang selama ini mempertahankan tanah miliknya tersebut, tampaknya sudah menurut dengan pihak Pemprov Riau.
Keterangan ini didapat dari pernyataan Kabag Bantuan Hukum, melalui Kasubag Bantuan Hukum Pemprov Riau. Selasa (30/4/13).
"Kimarsara sudah setuju dengan pihak pemprov. Dan beliau sudah mengambil duit yang kita titipkan ke pengadilan. Memang bukan beliau langsung yang mengambil, melainkan diberikan kuasa kepada anaknya" Terang Yandharmadi selaku Kasubag Bantuan Hukum Pemprov Riau kepada wartawan.
Setelah sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau resmi layangkan surat gugatan perdata di Pengadilan Negri Pekanbaru, senilai Rp 500 juta,
"Yang diambil itu sekitar 500 juta, ditambah sebelumnya pernah dana yang diberikan kepada anak Kimarsara sekitar 90 juta" ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, bahwa sengketa ini sudah terjadi mulai dari awal tahun 2011. Dan alot nya permaslahan ini sudah masuk kejalur hukum.
Lebih jauh, Yandharmadi menyatakan bahwa pihak Pemprov Akan menyurati PU melalui aissten-1 untuk tindak lanjut setelah sengketa hukum sudah selesai. " Secara keseluruhan hanya tinggal proses Teknisnya saja lagi. Yang jelas tetap PU yang berkordinasi dalam kelanjutannya." Tambahnya.
"Niat baik pemerintah dakam hal ini masih kita kedepankan. Karena PP baru tentang pemerintah BPN pusat sudah menegaskan. Bahwa menghapus aset pribadi untuk kepentingan masyarakat." Pungkasnya. (Nof/rby)
0 komentar:
Posting Komentar