Foto : Dahari/RiauGreen.com |
Naas, kegiatan mereka diketahui dan kemudian di ciduk Satuan Narkoba Polres Bengkalis. Kini kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan barang haram narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (18/5) lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang karyawan bengkel mobil ‘D’ yang terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering diseputaran kota Duri.
“Betul sekali, kita telah mengamankan kedua tersangka setelah anggota kita mengintai yang bersangkutan selama kurang lebih seminggu, dan pada hari sabtu kemarin alhamdulillah keduanya dapat kita tangkap di mess tempat kedua orang ini bekerja dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 1 kilogram” ungkap Willy Kartamanah kepada wartawan, Senin (20/5) kemarin.
Willy melanjutkan, kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis karena dia sudah menyimpan, memakai juga mengedarkan barang haram tersebut, pasalnya antara lain, pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” katanya.
Sementara itu, ketika wartawan melakukan wawancara kepada kedua tersangka pemegang 1kg ganja kering tersebut, tersangka AG mengaku baru 3 minggu memegang ganja tersebut dengan maksud untuk dipakai sendiri dan apabila ada kawannya yang mau dirinya biasa menjual dengan harga rp 50 ribu perpaket.
“Saya baru 3 minggu yang lalu beli ganja sekilo ini bg, niatnya buat pake sendiri, tapi karena banyak kawan yang biasa makai ya saya jual dalam bentuk paket hemat limapuluh ribu bg,”ungkap AG.
AG juga mengakui barang haram tersebut dibelinya di kota Medan melalui seorang teman kerjanya yang bernama Opan (28) yang sekarang dalam pengejaran Polisi seharga Rp 1,3 juta.
“Barang ini saya beli dikota Medan melalui kawan yang bernama opan, seharga 1,3 juta rupiah satu kilo. Dalam 2 hari setelah saya pesan barang ini datang dan saya simpan di mess tempat saya kerja” kata AG yang mengaku punya 2 anak masih kecil-kecil dan tinggal di Medan bersama istrinya.
Masih diruang yang sama, Tersangka FT yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari kecamatan Mandau ini mengaku mengenal AG karena sama-sama satu tempat kerja dalam satu tahun terakhir. Mereka selalu bareng mengisap barang haram tersebut di mess tempat mereka bekerja dan membantu memasarkan barang haram tersebut.
“Saya sudah satu tahun kenal AG karena kita satu tempat kerja di bengkel, dan saya selalu mengisap ganja itu bareng dengan AG dan terkadang juga membantunya menawarkan kepada kawan sekampung saya yang juga suka ngisap ganja” katanya dengan wajah menunduk. (d’ari)
0 komentar:
Posting Komentar