RIAUGREEN.COM - Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengatakan,
untuk mencapai target pengurangan emisi rumah kaca 4,95% di sektor
energi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 31
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada
Kegiatan Usaha Migas. Aturan ini mewajibkan KKKS untuk memanfaatkan gas
secara optimal.
”Selain mengatur kewajiban KKKS, peraturan tersebut juga mengatur peran
pemerintah melalui Ditjen Migas untuk melakukan bimbingan dan
pengawasan,” tutur Edy di Jakarta, Selasa (14/5/2013) seperti dikutip dari energitoday.
Edy menjelaskan upaya lainnya untuk mendukung pengurangan emisi rumah
kaca adalah membangun infrastruktur gas nasional seperti pipa gas,
kilang LPG dan terminal terapung. ”Beberapa program tersebut telah
berhasil dilakukan, sementara lainnya masih dalam proses,” tambahnya.
Pemerintah menyadari, pengurangan emisi rumah kaca tidak akan berhasil
tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, Edy meminta
agar seluruh pihak terkait dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik
di masa mendatang.(*)
0 komentar:
Posting Komentar