Ilustrasi : net |
Memang, keberadaan BBM di Kota Bengkalis terkadang hilang timbul. Kuat dugaan, BBM subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat, tampaknya disuplay ke industri dengan kapasitas besar. Bahkan, setiap bulan BBM sering menghilang di Kota Terubuk. Dan dampak dari menghilangnya BBM itu sangat dirasa oleh masyarakat pengguna kenderaan roda dua dan empat.
Agaknya, begitu banyak kebohongan dalam pengelolaan BBM bersubsidi. Indikasi penyelewengan itu yang menyebabkan stok BBM bersubsidi terkuras, dimanipulasi dengan mengedepankan argumentasi tentang penyerapan konsumen yang begitu tinggi dan cepat. Argumentasi ini melengkapi alasan menambah kuota BBM bersubsidi. Buah dari rangkaian kebohongan itu adalah kelangkaan BBM.
Kuat dugaan, pemilik APMS Nurwati di Bengkalis telah lama melakukan praktek yang bertentangan dengan aturan. Seperti menyuplay BBM subsidi pemerintah ke industri.
"Miko gertak-gertak aku ya, saya tak takut samke industria-sekali. Saya
tak ada menjual minyak subsidi ke industri, orang tu hanya memakai mobil
saya saja. Binatang miko ni," ujar Nurwati dengan nada emosi sambil
mematikan hanphond selulernya, Selasa (14/5) kemarin ketika dikonfirmasi.
Begitu jawaban seorang bos APMS di Bengkalis tatkala ditanya soal indikasi penjualan BBM subsidi ke Industri. Padahal, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2012 diatur tentang Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu. Pada pasal 1, menyatakan definisi jenis BBM tertentu, terminal BBM/ Depot/Penyalur, Badan Pengatur dan Usaha Mikro.
Jenis BBM tertentu dan atau campurannya, dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. Badan usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna.
H Herliyawan, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis menegaskan, jikalau memang terbukti APMS milik Nurwati di Bengkalis menjual BBM subsidi ke industri seperti Kapal Ferry Penyeberangan Roro dan sebagainya, sangat jelas hal itu tidak dibenarkan berdasarkan aturan. "Kalau terbukti, itu melanggar Pepres yang ada. BBM subsidi diperuntukan pemerintah untuk rakyat, bukan industri. Industri hanya dibolehkan memakai BBM non subsidi," tegasnya.
Nah, pertanyaan muncul, sejauh mana taring atau keberanian aparat berwenang mengawal dan menegakkan aturan itu? Karena realita yang ada saat ini, pengusaha APMS diduga telah memakan keuntungan besar dari jatah rakyat.
"Ini perlu ketegasan aparat dalam memberantas praktik yang merugikan rakyat itu. jangan pandang bulu. Jika terbukti pengusaha APMS itu bersalah, ya harus disikat. Karena perbuatannya itu telah merugikan orang banyak demi keuntungan pribadi," tutur Muhammad, Tokoh Pemuda Bengkalis. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar