Kepala BLH Riau Kasiaruddin saat dikonfirmasi tentang tumpahnya CPO di perairan Dumai, Minggu (12/5/2013) mengatakan ia sangat menyayangkan tidak adanya tindakan tegas BLH Kota Dumai pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran dan meresahkan masyarakat padahal aturannya sudah jelas.
''Kasus pencemaran lingkungan disebab tumpahan CPO PT Nagamas Palmaoil Lestari yang jika terbukti lalai harus ditindak,'' ujarnya, yang dikutip goriau.com.
Ia mengatakan, tindakan pertama harus diambil KLH Dumai, namun jika tak ada sanksi dari Kota Dumai, Pemprov dalam hal ini BLH Riau bisa memberikan sanksi jika penyebabnya kelalaian.
Mantan Karo Hukum Setdaprov Riau ini pun mengatakan, terkait kasus terjadinya tumpahan CPO yang disebabkan PT Nagamas Palma Oil ini, pihak BLH Riau sudah melakukan koordinasi dengan BLH Dumai. Dan sesuai dari penuturan Kepala BLH Dumai, pencemaran terjadi akibat kelalaian petugas saat pengisian CPO.
Karena kejadian ini, katanya bukanlah untuk pertama kali dilakukan PT Nagamas Palmaoil Lestari. Sebab sesuai data didapat ternyata sudah tiga kali terjadi pencemaran laut Dumai. Dan berdasarkan UU No32 tahun 2009, pasal 76 huruf a, b dan c itu menyebutkan jika ini disebabkan kelalaian akan diberi sanksi. (*)
0 komentar:
Posting Komentar