PEKANBARU, RAIUGREEN.COM - Gubernur Riau Rusli Zainal segera diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi PON dan hutan di Riau. Sekitar 89 saksi sudah diperiksa sebagai 'amunisi' untuk mencecar Rusli.
"Untuk RZ itu sudah ada 89 saksi. Langkah selanjutnya, melakukan pemeriksaan untuk RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Dilansir detikcom, Rusli Zainal adalah tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Sementara itu tujuh anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi PON Riau berkasnya akan segera P21. "Untuk tersangka 7 anggota DPRD Riau itu kemungkinan pekan depan sudah dilakukan penyerahan tahap 2 atau P21," ujar Johan.
Ketujuh anggota DPRD itu antara lain Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Zulfi Heri, Muhammad Rum Zein, dan Syarif Hidayat, Toerechan Assyari. Ketujuhnya dipersangkakan dan dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tinda Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Kasus Kehutanan dan PON, 89 Saksi diperiksa KPK
Sabtu, Maret 09, 2013
Label:
hukrim,
Pekanbaru,
Perambanan,
Politik,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar