ilustrasi : google |
Dilansir situs antara, "Dari pengakuan tersangka, narkotika didapat dari rekan di Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya memesannya dari seseorang di Malaysia," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Drs Ramlan B Rasyid dalam jumpa pernya di Pekanbaru, Jumat.
Ketiganya kata Ramlan juga merupakan pengangguran warga Pekanbaru yang mengaku telah cukup lama menjadi pengedar sabu-sabu di Pekanbaru.
"Mereka ini biasanya beroperasi di sejumlah wilayah kota dan sasaran mereka semua kalangan," katanya.
Menurut pengakuan masing-masing tersangka, demikian Ramlan, mereka telah memetakan wilayah untuk kemudian membagi wilayah tersebut sebagai pangsa pasar potensial.
Bisa jadi, kata dia, korban atau konsumen sabu-sabu itu mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
"Saat ini tiga tersangka ini telah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut," katanya.
Mengenai apakah masih ada pelaku lainnya, Ramlan memastikan hal itu, dan akan memburu otak dari sindikan peredaran narkotika berjaringan internasional ini.
Ketiga tersangka itu kata Ramlan, akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, aparat Polda Riau menangkap tiga tersangka itu secara terpisah. Untuk tersangka Zul dan FR, diamankan pada Rabu (6/3) sementara AJ diamankan pada Kamis (7/3). Ketiganya merupakan warga Pekanbaru.
"Penangkapan atas ketiganya merupakan hasil dari gelar operasi yang sudah di lakukan sejak satu bulan terakhir," kata Ramlan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar