INHU, RIAUGREEN.COM - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau meringkus 2 tersangka pengedar narkoba. Dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah boneka.
diberitakan detikcom, Kedua tersangka diringkus tim Buser Polsek Pasir Penyu, Inhu. Kedua tersangka, Suh (39) dan Faj (24), merupakan warga Keluarahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
"Kedua tersangka kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga akan mengungkap jaringan narkoba lainnya," kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, Jumat (8/3/2013).
Kapolsel Pasir Penyu, Kompol Kukuk Yulianto Widodo menuturkan, dua tersangka tersebut dicokok, Kamis (7/3/2013). Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat dari tangan para pelaku, termasuk 1 gram paket sabu senilai ,1/7 juta, satu kemasa 0,5 gram seharga 850 ribu, dan dua bungkus paket kecil dengan harga Rp 300 ribu.
"Saat kita gerebek tersangka Faj tengah berada di ruam Suh. Barang bukti itu ada yang sengaja disembunyikan di boneka, dan dompet," kata Kukuh.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga menyita 1 alat timbang digital, 1 buah alat hisap/bong sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka tidak berkutik. Untuk proses sidik lebih lanjut, kedua tersangka kita limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu”, terang Kukuh. (*)
0 komentar:
Posting Komentar