CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Inilah Isi PerMen ESDM No.1 th 2013 Tentang Subsidi BBM

Kamis, Maret 07, 2013

foto : google
RIAUGREEN.COM - Dalam rangka menjaga volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL, Pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas, sehingga perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012.

Awal tahun ini Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan  solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013, diamanatkan:
Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi:

1.    Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :
a)    Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali;
b)    Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan;
c)    Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2.    Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD:
a)    Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek;
b)    Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013  untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3.    Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

4.    Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5.    Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.


Namun, masih perlu ada pengecualian yang berlaku untuk subsidi solar yaitu:
1.    Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulan, mobil jenazah, pemadam   kebakaran dan pengangkut sampah.

2.    Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

•   Usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
•   Pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
•   Uhutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. (*)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau