RIAUGREEN.COM - Gelimang harta yang dimiliki Irjen Polisi Djoko Susilo mungkin saja
membuat mata semua orang terbelalak. Mantan Kakorlantas itu punya
belasan rumah, ribuan hektar tanah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,
dan mobil mewah, villa dan apartemen.
Padahal, jika melihat
gajinya dengan pangkat inspektur jenderal di Korps Bhayangkara, rasanya
mustahil bisa mengumpulkan harta begitu banyak. Rasa kaget salah satunya
dikatakan oleh Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"Jadi, begitu satu persatu hartanya disita KPK kita kaget juga," kata dia kepada Okezone, Kamis (13/3/2013).
Neta
mengaku cukup kenal dengan Djoko. Sebagai pengamat kepolisian, Neta
mengaku tak tahu persis berapa gaji yang diterima Djoko dari negara
setiap bulannya. Tapi dia memperkirakan, gaji pokok Djoko perbulan tak
lebih dari empat juta.
"Kapolri gajinya sekira Rp5 juta, sama
tunjangan Rp40 juta perbulan. Kabareskrim gaji pokok Rp4 juta, sama
tunjangan sekira Rp35 juta. Berarti Djoko di bawah itulah," terangnya.
Dia
tak yakin, jika Djoko punya bisnis sampingan sehingga bisa menyimpan
banyak harta. Pasalnya, anggota polisi aktif berbisnis artinya melanggar
aturan. "Ini membuat publik kaget. Jadi patut dipertanyakan
asal-usulnya," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menyita puluhan aset milik Jenderal Djoko berupa
rumah, tanah, SPBU, villa, mobil dan apartemen. Harta itu tersebar di
Semarang, Jakarta, Solo, Yogyakarta, Depok dan Bogor. Penyidik KPK
menduga, masih ada harta milik Djoko yang belum diketahui keberadaanya.
"Yang
patut dipertanyakan kenapa cuma harta Djoko (disita). Kenapa harta
koruptor lain tidak. Kan ada Angie, Nazar, anggota DPR juga banyak,
kenapa harta mereka tidak dikenakan Pasal Pencucian Uang," ujarnya.
Sementara
itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik masih
menelusuri keberadaan aset Djoko. "Ini belum selesai, (penyidik) menduga
ada aset-aset lain," tambah dia.
Aset Irjen Pol Djoko Susilo,
terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan
Simulator SIM masih ada yang belum terlacak. Menurut Juru bicara KPK,
Johan Budi, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik
Djoko yang bakal disita.
Penyitaan aset Djoko berkaitan dengan
kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM.
Dalam kasus ini, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU
nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU nomor
15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
0 komentar:
Posting Komentar