CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Terlibat Korupsi Kehutanan, PT SRL Pecat Karyawan

Minggu, Februari 03, 2013

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Manajemen PT Sumatera Riang Lestari (SRL) memecat seorang karyawannya yang ikut terlibat korupsi kehutanan bersama tiga pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,9 miliar.

"Yang bersangkutan sudah dipecat sekitar dua tahun lalu," kata Humas PT SRL, Abdul Hadi, di Pekanbaru, Sabtu.

Kasus korupsi itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Riau menahan empat orang tersangka korupsi kehutanan di Indragiri Hilir pada Kamis lalu (31/1). Tiga diantaranya adalah pejabat, yakni Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kebupaten Inhil Rahmat Sutopo, Kasubag Umum di Sekretariat DPRD Riau Abdul Razak yang sempat menjabat di Dinas Kehutanan Inhil, serta Kasubag UPDT Keritang Dinas Kehutanan Inhil Heru Santoso.

Sedangkan, satu tersangka dari perusahaan kehutanan PT SRL bernama Husnizar.

Kasus korupsi kehutanan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009. Dalam laporan itu, PPATK merekomendasikan agar kejaksaan memeriksa adanya transaksi mencurigakan melalui rekening bank atas nama tiga pejabat tersebut.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, lanjutnya, ditemukan adanya dugaan korupsi berupa penggelapan dana retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar (KB), kayu bulat Sedang (KBS) dan kayu bulat Kecil (KBK). Berdasarkan Peraturan Daerah No. 61 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas Hasil Kehutanan, seharusnya dana restribusi tersebut disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Inhil.

Menurut Abdul Hadi, Husnizar sebelumnya merupakan pegawai yang mengurus Tata Kelola Kehutanan di SRL. Ia memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan uang retribusi itu, namun malah diselewengkan ke rekening pribadi pejabat.

"Sebelum terendus oleh PPATK, bagian internal perusahaan juga sudah menemukan kejanggalan itu karenanya yang bersangkutan langsung diproses," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Namun, sejauh ini baru sekitar Rp1,3 miliar yang diketahui alirannya.

PT SRL tercatat melakukan setoran tunai ke rekening Heru Santoso senilai Rp1,3 miliar di Bank Riau-Kepri pada September 2009. Menurut pihak kejaksaan, rekening tersebut baru dibuka Heru untuk kepentingan transaksi itu.  
   
Kemudian, Heru Santoso pada  20 November melakukan penarikan uang senilai Rp890 juta, yang ditransper lagi via RTGS ke rekening BNI Cabang Tembilahan atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak masing-masing Rp207 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp476 juta ditarik Heru Santoso.

"Ada Rp600 juta lagi yang mereka sembunyikan," katanya  Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan. (*)

antara

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau