PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Manajemen PT
Sumatera Riang Lestari (SRL) memecat seorang karyawannya yang ikut
terlibat korupsi kehutanan bersama tiga pejabat Dinas Kehutanan
Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara
Rp1,9 miliar.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sekitar dua tahun lalu," kata Humas PT SRL, Abdul Hadi, di Pekanbaru, Sabtu.
Kasus
korupsi itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Riau menahan empat orang
tersangka korupsi kehutanan di Indragiri Hilir pada Kamis lalu (31/1).
Tiga diantaranya adalah pejabat, yakni Kasi Perlindungan Hutan Dinas
Kebupaten Inhil Rahmat Sutopo, Kasubag Umum di Sekretariat DPRD Riau
Abdul Razak yang sempat menjabat di Dinas Kehutanan Inhil, serta Kasubag
UPDT Keritang Dinas Kehutanan Inhil Heru Santoso.
Sedangkan, satu tersangka dari perusahaan kehutanan PT SRL bernama Husnizar.
Kasus
korupsi kehutanan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009. Dalam laporan itu, PPATK
merekomendasikan agar kejaksaan memeriksa adanya transaksi mencurigakan
melalui rekening bank atas nama tiga pejabat tersebut.
Dari
hasil penelusuran kejaksaan, lanjutnya, ditemukan adanya dugaan korupsi
berupa penggelapan dana retribusi daerah atas laporan hasil penebangan
kayu bulat besar (KB), kayu bulat Sedang (KBS) dan kayu bulat Kecil
(KBK). Berdasarkan Peraturan Daerah No. 61 Tahun 2000 tentang Lalu
Lintas Hasil Kehutanan, seharusnya dana restribusi tersebut disetorkan
ke rekening kas daerah Kabupaten Inhil.
Menurut
Abdul Hadi, Husnizar sebelumnya merupakan pegawai yang mengurus Tata
Kelola Kehutanan di SRL. Ia memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan
uang retribusi itu, namun malah diselewengkan ke rekening pribadi
pejabat.
"Sebelum terendus oleh PPATK, bagian
internal perusahaan juga sudah menemukan kejanggalan itu karenanya yang
bersangkutan langsung diproses," ujarnya.
Dalam
kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau menemukan kerugian negara
mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Namun, sejauh ini baru sekitar Rp1,3
miliar yang diketahui alirannya.
PT SRL
tercatat melakukan setoran tunai ke rekening Heru Santoso senilai Rp1,3
miliar di Bank Riau-Kepri pada September 2009. Menurut pihak kejaksaan,
rekening tersebut baru dibuka Heru untuk kepentingan transaksi itu.
Kemudian,
Heru Santoso pada 20 November melakukan penarikan uang senilai Rp890
juta, yang ditransper lagi via RTGS ke rekening BNI Cabang Tembilahan
atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak masing-masing Rp207 juta.
Sedangkan sisanya senilai Rp476 juta ditarik Heru Santoso.
"Ada Rp600 juta lagi yang mereka sembunyikan," katanya Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan. (*)
antara
0 komentar:
Posting Komentar