JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengirimkan surat yang meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang Blok-Blok Migas habis massa kontrak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Surat ini tidak direspon dengan baik oleh Kementerian ESDM. Terbukti kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini tetap ngotot memberikan Blok Mahakam ke Total dan Inpex.
“Tadi kita menyampaikan ke KPK diterima Pak Busyro. Ia bilang, Kementerian ESDM telah menyembunyikan surat yang pernah dilayangkan KPK beberapa bulan lalu,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS kepada LICOM usai pertemuan dengan pihak KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/02/13).
Intinya, Kementerian ESDM lebih mementingan asing dibandingkan kepentingan negara.
Apa yang dilakukan IRESS dengan melaporkan tiga pejabat negara, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Budiutomo dan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara BP Migas dan KPK yang ditandatangani di Gedung KPK pada 14 November 2011. “Dalam MoU tersebut disepakati penyusunan kajian bersama pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu Migas, pelatihan, pertukaran informasi, serta tata kelola usaha Migas yang baik. MoU juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi korupsi di sektor Migas melalui tindakan pencegahan,” demikian Marwan. (lensaindonesia)
Kementerian ESDM Lebih Mementingan Asing dan Acuhkan Surat KPK
Jumat, Februari 15, 2013

Lingkungan
NASIONAL/ INTERNASIONAL
POLITIK
HUKUM & KRIMINAL
- Bejat! Perampok di Inhu Perkosa Remaja Didepan Orangtuanya
- Kepolisian Dumai Bekuk 4 Bandit Buron Bersenjata Api
- Kontraktor Speed Boat Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Bengkalis
- Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
- Tersangka Narkotika di Bengkalis Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp1 Miliar
0 komentar:
Posting Komentar