JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengirimkan surat yang meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang Blok-Blok Migas habis massa kontrak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Surat ini tidak direspon dengan baik oleh Kementerian ESDM. Terbukti kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini tetap ngotot memberikan Blok Mahakam ke Total dan Inpex.
“Tadi kita menyampaikan ke KPK diterima Pak Busyro. Ia bilang, Kementerian ESDM telah menyembunyikan surat yang pernah dilayangkan KPK beberapa bulan lalu,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS kepada LICOM usai pertemuan dengan pihak KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/02/13).
Intinya, Kementerian ESDM lebih mementingan asing dibandingkan kepentingan negara.
Apa yang dilakukan IRESS dengan melaporkan tiga pejabat negara, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Budiutomo dan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara BP Migas dan KPK yang ditandatangani di Gedung KPK pada 14 November 2011. “Dalam MoU tersebut disepakati penyusunan kajian bersama pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu Migas, pelatihan, pertukaran informasi, serta tata kelola usaha Migas yang baik. MoU juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi korupsi di sektor Migas melalui tindakan pencegahan,” demikian Marwan. (lensaindonesia)
0 komentar:
Posting Komentar