DUMAI, RIAUREEN.COM – Lama dinanti akhirnya peraturan Gubernur Riau (Pergubri) tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se Riau tahun 2013 akhirnya turun. Besaran UMK Kota Dumai ditetapkan Rp 1.490.000,-, berlaku sejak 1 Januari 2013 kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai MT Parulian Siregar, SE didampingi Kabid Penempatan dan Syarat Kerja Dianskertrans kota Dumai Muhammad Fadhly, SH mengatakan, Upah Minimum Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 67/ 2012. “Surat baru kita terima tadi pagi, dan langsung kita sebar ke seluruh perusahaan di Dumai,” terangnya.
Sesuai Pergubri No 67/ 2012 telah ditetapkan Upah Minimum 12 (dua belas) kabupaten/ kota se Riau tahun 2013. Untuk kota Dumai Upah Minimum ditetapkan sebesar Rp 1.490.000,- meningkat dari tahun 2012 lalu.
Sesuai Pergubri tersebut, kata Parulian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2013 tidak dibenarkan mengungurangi atau menurunkankannya. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 17 Permenanker No. Per. 01/ MEN/ 1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. “Pergubri berlaku sejak 01 Januari 2013, dengan demikian seluruh perusahaan di Dumai harus memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Parulian.
Sementara itu, menurut Fadlhy UMK Kota Dumai yang akhirnya ditetapkan sebesar Rp 1.490.000, sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota Dumai pada tahun 2013.
Sesuai ketetapan untuk tahun 2013 Kabupaten Bengkalis menetapkan UMK sebesar Rp 1.610.000,- per bulan, angka tersebut merupakan UMK terbesar di Riau. Sedangkan Kabupaten Siak menempati urutan kedua dengan UMK sebesar Rp 1.600.000,-. Sementara, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai UMK terkecil tahun 2013 dengan jumlah sebesar Rp 1.447.000,- masih dibawah Rokan Hulu dan Pekanbaru dengan besaran UMK. Ro 1.450.000,- per bulan. (*/r1/Ocu/ed)
0 komentar:
Posting Komentar