DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor (Polres) Dumai kini sudah maju dan tersistem komputerisasi canggih dengan proses pembuatan tidak memakan waktu lama.
Kepala Polres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ristiawan Bulkaini melalui Kasat Lantas AKP Jaka Wahyudi menjelaskan, bagi warga pemohon pengurusan SIM maupun yang akan memperpanjang silahkan langsung mendatangi bagian pelayanan dan pengujian SIM di Mapolres Dumai.
Dia memastikan kini tidak ada lagi pembuatan SIM melalui jalur samping maupun calo karena semua proses pengurusan sudah tersistem komputer dengan optimal untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang pemohon.
Dia menegaskan, kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan pembuatan SIM bisa melalui jalur khusus maka hendaknya dihindari karena hasil keluarnya dokumen kelengkapan pengendara ini hanya bisa lewat sistem komputer dan tidak bisa diwakilkan.
"Pembuatan SIM saat ini sudah tersistem komputer, baik pengujian maupun pencatatan identitas pemohon, dan jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa membuat SIM dengan cepat dan mudah karena akan percuma saja," tegas Jaka, Selasa (11/12) kemarin.
Jaka menjelaskan, pihaknya akan memproses pembuatan SIM dalam sehari bagi para pemohon jika semua persyaratan sudah dilengkapi dan lulus dalam ujian pengujian berkendara yang menggunakan sistem simulator.
“Bagi warga pemohon yang tidak mengetahui prosedur pembuatan SIM maupun perpanjangan, diharapkan tidak segan-segan bertanya kepada petugas, karena akan dilayani dengan baik. "Jika warga masih ragu atau belum memahami prosedur pengurusan SIM silahkan bertanya dengan petugas kita," terangnya.
Satlantas Polres Dumai sejauh ini juga telah sosialisasikan prosedur permohonan SIM dengan menempelkan brosur pengumuman di ruang bagian Pengujian SIM dan ke sekolah-sekolah dengan sasaran pengendara usia muda.
Upaya ini dilakukan sebagai salah satu sikap transparansi dan memudahkan warga dalam pembuatan SIM dan sekaligus juga memberikan pemahaman tentang arti pentingnya mentaati aturan lalulintas untuk keselamatan diri. (*/r1/Ocu/ed)
0 komentar:
Posting Komentar