Firdaus dituntut untuk menghentikan seluruh aktifitas komersialisasi pendidikan |
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dari kasus pemberhentian sepihak oleh pihak sekolah,
seperti kasus yang terjadi di SMK 2 jalan pelajar dan smk 4 serta
sekolah sekolah lainnya.membuat andi kuswanto berang dan berdemo di
depan kantor walikota di sekitar tugu selais jalan sudirman.
Senin, (10/12)
"Adapun yang mendasari gerakan demo hari ini adalah mendesak firdaus -
ayat harus dapat mewujudkan wajar (wajib belajar) 12 tahun itu sesuai
amanat undang undang 45 Pasal 31-34."
"Dan meminta kepada Firdaus ayat untuk menghentikan seluruh aktifitas
komersialisasi pendidikan seperti sekolah rintisan, karena pendidikan
bukan barang jualan. pendidikan itu tugas negara untuk mencerdaskan anak
bangsa."
"Tuntutan lainnya adalah firdaus - ayat telah berkomitmen kepada
kami( akademi rakyat) dalam bentuk kontrak politik untuk mewujudkan
wajib belajar 12 tahun gratis." tegasnya
Dalam kasus ini akademi rakyat telah melakukan advokasi terhadap
sekolah yang melakukan pemberhentian sepihak, menurut keterangannya ada 4
sekolah yang antara lain 2 sekolah swasta dan 2 nya lagi sekolah negeri.
Dan 2 diantaranya telah di tanggulangi oleh indra mukhlis adnan. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar