DUMAI, RIAUGREEN.COM - Dianggap telah mencaplok lahan warga kelurahan lubuk gaung Kecamatan Sungai Sembilan bernama Yunus oleh Pacifik Indopalm Industries, Kamis (6/12/12) pagi ini Pacifik Indopalm Industries didemo oleh warga yang terlibat konfilk lahan bertahun-tahun yang tak kunjung usai permaslahannya itu.
Demo bentuk protes ini mendapatkan pengawalan pihak kepolisian kota Dumai yang disiagakan di depan pintu gerbang kantor Pacifik Indopalm Industries, Aksi demo menuntut hak tanah yang dicaplok perusahaan itu terjadi dipintu masuk area perusahaan Indopalm.
Orasi dengan keras disampaikan dengan membacakan pernyataan bahwa masyarakat Lubuk Gaung tersebut meminta lahan yang diduduki perusahaan untuk dikembalikan sesegera mungkin, Pasalnya, kedudukan perusahaan dan legalitas surat tanah duluan milik warga ketimbang punya perusahaan itu sendiri. Tanah yang dicaplok itu luasnya 41 meter X 400 meter. Jumlah luas tanah itu sesuai dengan ukuran yang tertera pada dokumen milik warga setempat.
Ahmad sebagai ketua orasi menyampaikan "Kita minta perusahaan mengembalikan tanah kami. Ini namanya sudah perampasan hak. Dan aksi demo ini bentuk protes dan pernyataan sikap sebagai salah satu upaya mengambil haknya masyarakat. Kalau tidak percaya ini ada bukti dokumen kepemilikan hak tanah dan duluan siapa yang memilikinya," cetusnya.
Sementara itu perusahan indopalm lebih menunggu penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Dumai, mengingat persoalan ini masuk ranah hukum Perdata,
Bagian humas Indopalm ketika menemukan pendemo mengatakan bahwa Perusahaan sejauh ini tidak bisa memberikan jawaban atas apa yang disampaikan masyarakat, Kami hanya bisa menunggu hasil sidang yang digelar hari Senin mendatang. Karena semua persoalan ini yang menangani dari Jakarta" ungkap Humas perwakilan indopalm (*/r1)
0 komentar:
Posting Komentar