RIAUGREEN.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sudah beralih status sebagai pegawai komisi antikorupsi itu. KPK pun sudah meminta Polri segera menindaklanjuti alih status pegawainya itu.
"KPK sudah beberapa kali menulis surat dan memberitahu ada 28 anggota Polri yang sudah diangkat KPK karena alih status dan minta mereka diberhentikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (6/12/2012).
Bambang menjelaskan, pengangkatan 28 personel Polri sebagai pegawai KPK itu didasarkan pada dua aturan. Yakni Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam pasal itu menyatakan apabila status anggota Polri sudah beralih sebagai pegawai negeri, maka dia diberhentikan dengan hormat.
Aturan lainnya adalah Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Aturan ini menyatakan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
"Jadi anggota Polri yang beralih status menjadi pegawai KPK diangkat dulu oleh KPK baru minta diberhentikan," jelas Bambang.
28 Personel Polri yang sudah diangkat sebagai pegawai KPK itu termasuk Komisaris Polisi Novel Baswedan. Kompol Novel ini adalah penyidik KPK yang memeriksa dan menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang tersandung kasus korupsi proyek simulator SIM.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, menyatakan telah menolak perpanjangan masa tugas Kompol Novel cs di KPK. Kepolisian juga tidak memperoses permintaan alih status para penyidik itu untuk menjadi pegawai tetap KPK.
Surat penolakan perpanjangan tugas bertanggal 30 November 2012 itu dikirim Mabes Polri pada Senin lalu bersamaan dengan hari penahanan Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Kompol Novel yang memeriksa Djoko Susilo. (*/ari/liputan6.com)
0 komentar:
Posting Komentar