PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau gagal mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2011. BPK RI hanya memberi predikita wajar dengan pengecualian (WDP).
Hal itu diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Riau ke DPRD Riau dalam sidang Paripurna di gedung dewan, Rabu (27/6). Hasil ini menurun jika dibandingkan dengan LKPD tahun 2010 lalu yang mendapatkan opini WTP.
LKPD ini diserahkan Ketua BPK RI Perwakilan Riau Widyatmantoro kepada Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam release BPK RI Riau dijelaskan, penurunan predikat ini dipengaruhi belanja modal untuk tahun yang berakhir 2011 lalu. Dari nilai realisasi belanja modal sebesar Rp1.342.180.098.717 di antaranya sebesar Rp 21.816.317.600 untuk pengadaan peralatan perlengkapan olahraga POPNAS XI tidak dapat diidentifikasi hasil pengadaannya.
Begitu juga dana sebesar Rp16.741.715.108 untuk pengadaaan peralatan/perlengkapan venue dan peralatan tanding 39 cabang olahraga PON XVIII tahun 2012 juga tidak diketahui hasil pengadaannya. "Belanja modal tersebut mempengaruhi keberadaan aset tetap lainnya sebesar Rp38.558.032.708 (Rp 21.816.317.600+Rp 16.741.715.108),” ungkap Widyatmontoro.
Ditambahkannya, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Antara lain prosedur penyusunan Ranperda APBD tidak tertib dan tidak tepat waktu, penatausahaan pengeluaran pada bendahara pengeluaran sekretariat tidak memadai. Kemduain penetapan uang persiapan (UP) sekretariat DPRD tidak didasarkan kepada perhitungan yang objektif, pengajuan permintaan beserta persetujuan atas dana tambahan uang (TU) tidak sesuai ketentuan dan terdapat pengembalian dana TU melebihi batas waktu yang diperkenankan.
Kemudian ada poin ketidakpatuhan tersebut di antaranya realisasi pembayaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue cabang olahraga menembak pada tahun 2011 tidak sesuai dengan alokasi anggaran menurut Perda Nomor 6 Tahun 2010. Begitu juga Perda tentang pengikatan anggaran untuk tahun jamak pembangunan main stadion telah habis masa berlakunya. Tidak hanya itu, beberapa klausul perjanjian bangun guna sewa dengan pihak ketiga juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK RI berharap, terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,yang mengatur tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubri kepada BPK RI. Selain itu, pasal 20 ayat 2 dan 3 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyatakan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menyebutkan Pemprov Riau diberikan waktu selama 60 hari. Sebab itu, semua satuan kerja selama batas waktu agar segera untuk memperbaikinya. “Kalau ada dana harus dikembalikan, maka harus dikembalikan itulah salah fungsi BPK untuk menegakkan tata kelola good government,” ungkapnya.
Johar mengatakan, DPRD juga akan lebih berhati-hati dalam melakukan pembahasan dan pelaksanaan APBD 2012 ini. "Referensinya adalah hasil temuan BPK tersebut dan nantinya ujungnya rekomendasi dari kita. Hasil ini sudah ditentukan penetapan Silpa dan ditindaklanjuti dengan Perda,” tukasnya.
Sementara predikat WDP ini, Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan segera menyampaikan hasil penilaian BPK tersebut keseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam waktu dua bulan ini akan ditindaklanjuti sesuai saran BPK RI tersebut.(inilah.com)
Hal itu diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Riau ke DPRD Riau dalam sidang Paripurna di gedung dewan, Rabu (27/6). Hasil ini menurun jika dibandingkan dengan LKPD tahun 2010 lalu yang mendapatkan opini WTP.
LKPD ini diserahkan Ketua BPK RI Perwakilan Riau Widyatmantoro kepada Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam release BPK RI Riau dijelaskan, penurunan predikat ini dipengaruhi belanja modal untuk tahun yang berakhir 2011 lalu. Dari nilai realisasi belanja modal sebesar Rp1.342.180.098.717 di antaranya sebesar Rp 21.816.317.600 untuk pengadaan peralatan perlengkapan olahraga POPNAS XI tidak dapat diidentifikasi hasil pengadaannya.
Begitu juga dana sebesar Rp16.741.715.108 untuk pengadaaan peralatan/perlengkapan venue dan peralatan tanding 39 cabang olahraga PON XVIII tahun 2012 juga tidak diketahui hasil pengadaannya. "Belanja modal tersebut mempengaruhi keberadaan aset tetap lainnya sebesar Rp38.558.032.708 (Rp 21.816.317.600+Rp 16.741.715.108),” ungkap Widyatmontoro.
Ditambahkannya, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Antara lain prosedur penyusunan Ranperda APBD tidak tertib dan tidak tepat waktu, penatausahaan pengeluaran pada bendahara pengeluaran sekretariat tidak memadai. Kemduain penetapan uang persiapan (UP) sekretariat DPRD tidak didasarkan kepada perhitungan yang objektif, pengajuan permintaan beserta persetujuan atas dana tambahan uang (TU) tidak sesuai ketentuan dan terdapat pengembalian dana TU melebihi batas waktu yang diperkenankan.
Kemudian ada poin ketidakpatuhan tersebut di antaranya realisasi pembayaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue cabang olahraga menembak pada tahun 2011 tidak sesuai dengan alokasi anggaran menurut Perda Nomor 6 Tahun 2010. Begitu juga Perda tentang pengikatan anggaran untuk tahun jamak pembangunan main stadion telah habis masa berlakunya. Tidak hanya itu, beberapa klausul perjanjian bangun guna sewa dengan pihak ketiga juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK RI berharap, terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,yang mengatur tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubri kepada BPK RI. Selain itu, pasal 20 ayat 2 dan 3 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyatakan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menyebutkan Pemprov Riau diberikan waktu selama 60 hari. Sebab itu, semua satuan kerja selama batas waktu agar segera untuk memperbaikinya. “Kalau ada dana harus dikembalikan, maka harus dikembalikan itulah salah fungsi BPK untuk menegakkan tata kelola good government,” ungkapnya.
Johar mengatakan, DPRD juga akan lebih berhati-hati dalam melakukan pembahasan dan pelaksanaan APBD 2012 ini. "Referensinya adalah hasil temuan BPK tersebut dan nantinya ujungnya rekomendasi dari kita. Hasil ini sudah ditentukan penetapan Silpa dan ditindaklanjuti dengan Perda,” tukasnya.
Sementara predikat WDP ini, Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan segera menyampaikan hasil penilaian BPK tersebut keseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam waktu dua bulan ini akan ditindaklanjuti sesuai saran BPK RI tersebut.(inilah.com)
0 komentar:
Posting Komentar