
Saat itu, kayu yang di angkut menggunakan Grobak ditarik sepeda motor Revo dengan nomor polisi BM 6730 ET dan dua orang anak muda sebagai penarik grobag di perkirakan 2 setengah tan itu, dihadang ratusan warga Temeran dijalan utama Desa tersebut, bahan jadi jenis kayu merah yang diduga dari Desa Ketam Putih, langsung digiring di Polsek Bengkalis.
Saat di wawancarai salah seorang warga Temeran yang juga ikut dalam aksi penagkapan kayu tadi malam mengatakan, bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai tuntutan mereka kepada aparat penegak hukum (Kepolisian), yang salalu melakukan penindakan terhadap Ilegal loging (illog) dinilai tebang pilih dan sama sekali tidak punya hati nurani.
"Kami dari masyarakat ini sebagai bentuk protes kami terhadap aparat hukum yang menindak terhadap ilegal loging (illog) secara semena mena, coba bayangkan, kakek saya bernama Salim (55) membeli kayu belahan hanya beberapa keping untuk menambal rumahnya yang sudah mulai lapok saja ditangkap, dan dijadikan tersangka, dituduh sebagai penadah oleh polisi, ironisnya lagi, padahal kakek saya itu membeli kayu sudah ada surat Rekomendasi dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa, RT/RW dan beberapa hari nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Inrizal dengan kesalnya.
Selain itu, saat di TKP, Uzar mengatakan, warga Desa Temeran melakukan aksi tersebut karena sudah lama mencurigai kayu belahan tanpa dokumen resmi ini, pada setiap malam kayu bahan jadi tersebut selalu melewati dijalan poros Desa Temeran menuju Bengkalis.
"Kami dari Masyarakat menduga, ada oknum-oknum seperti aparat penegak hukum yang bermain, artinya, karena sebab polisi tak mau menangkap, kami yang menangkap dan kami tidak akan melakukan seperti ini jika tidak dari aparat yangh memulainya," kesal Uzar saat di TKP. (hasby)
0 komentar:
Posting Komentar