![]() |
Rumah Sang Kakek |
Siapa yang tidak tersentuh, jika seorang masyarakat biasa yang tidak tau akan aturan dan perundang- undangan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian hanya akibat membeli papan. Dua orang warga Temeran, Kecamatan Bengkalis Indrizal (28) dan Ibrahim (36) yang mengaku merupakan cucu dan menantu dari Salim (52) yang saat ini Salim tersebut tahan Pihak Kepolisian hanya gara-gara membeli 38 keping papan.
Kedua orang sebagai cucu dan menantu Salim tak terima jika anggota keluarganya dijadikan tersangka dalam perkara UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan yang dijatuhkan Polres Bengkalis.
Cucu Salim, Indrizal dan menantunya Ibrahim mendatangi Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau-Bengkalis yang tujuanya meminta agar Salim dilepaskan dari tuduhan tersebut dan meminta pada penyidik Polres Bengkalis untuk memenuhi rasa keadilan terhadap hukum yang menjerat kakeknya tersebut.
“Kakek saya ditahan sejak tanggal 17 April 2014 lalu di Mapolres Bengkalis dan kronologi penangkapan berawal saat kakek saya membeli 38 keping papan untuk menambal rumah kayu miliknya, sedangkan rumah papan kakek saya itu hanya beratap rumbia itu, tinggal bersama istri dan 6 orang cucunya dan duit untuk beli papapun dari hasil noreh getah yang dikumpulkan tiap 1 minggu sekali,“terang Indrizal, Minggu (4/5/2014).
Menurut Indrizal bahwa pada waktu itu ada dua anggota Polres berbaju preman mengamankan gerobak dan kayu (papan) sebanyak 38 keping dan pembawa gerobak menunjukkan pemilik kayu, atau pembeli yakni kakeknya, terjadi tanggal 30 Januari lalu, dua orang pengangkut kayu lepas, dan kedua petugas kepolisian mendatangi rumah kakeknya.
“Memang awalnya kakek saya hanya wajib lapor, tapi pada tanggal 17 April kemarin ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, tanpa pemberitahuan secara tertulis,” kata Indrizal.
Dikatakan Indrizal yang didampingi Enoki Remon dari KBH Riau-Bengkalis, Salim, bahwa selama wajib lapor hanya dihubungi melalui via ponsel oleh penyidik, dengan alasan menjadi saksi di kasus tersebut, namun lama kelamaan, Salim yang sedikitpun tidak melakukan upaya perlawanan justru dijebloskan ke Sel Tahanan.
“Kami selaku keluarga, minta agar Polres dan Kejaksaan Negeri memenuhi rasa keadilan dalam perkara ini, Kepala Desa, RT, RW siap menjadi saksi kalau kakek saya itu tidak pernah menjadi penjual, penadah kayu illegal, sebab Dia (Salim) hanya membeli kayu untuk menambal dinding rumahnya dan sebelumnya, Kades serta RT/RW telah merekomendasikan tanda tangan membeli kayu untuk bangun rumah kakek yang belum berdinding semua,”ungkap Indrizal.
Sementara itu, KBH Riau-Bengkalis Enoki Remon dalam hal ini akan coba melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan karena kedua warga ini datang ke dirinya untuk meminta agar dipenuhi rasa keadilan terhadap, Salim yang tidak lain adalah keluarga mereka.
“Kita akan coba bantu pak Indrizal dan Ibrahim ini, karena mereka minta rasa keadilan ya kita selaku KBH siap membantu,”katanya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar