Kepolisian Dumai Ciduk Pelaku Perkebunan Sawit Ilegal
Senin, Mei 26, 2014
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau, menangkap sekelompok orang pimpinan Wahyudin terduga sebagai pelaku membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin (ilegal).
"Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh PT Diamon Raya Timber yang memegang izin atas pengelolaan lahan tersebut di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Sabtu malam.
Pelaku dan kelompoknya ditangkap pada Jumat (23/5) pukul 14.00 WIB dan saat ini masih tahap pemeriksaan, katanya.
Guntur mengatakan anggota juga masih memeriksa sejumlah saksi dari kepolisian yang mengetahui perkara tersebut.
Kasus itu menurut informasi kepolisian berawal pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.15 WIB saat pelapor dan saksi melaksanakan patroli di kawasan lahan PT Diamon Raya Timber di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Ketika itu, katanya, anggota dan pelapor mendengar ada suara penebangan pohon dan mengimas lahan mengunakan parang panjang.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar terjadi perambahan hutan dengan cara melakukan penebangan kayu-kayu kecil dan semak belukar untuk di jadikan perkebunan di kawasan tersebut," katanya.
Pada saat itu juga, kata dia, anggota kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan adalah potongan kayu dan lima bilah parang," katanya. (red/ant)
Label:
Dumai,
hukrim,
Lingkungan,
Perambanan,
Riau,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar