AKBP Yudi Kurniawan |
Saat diamankan, tiga tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan supir belum mengakui darimana asal sabu-sabu tersebut diperoleh.
"Mereka masih bungkam darimana sabu diperoleh, dan dari penangkapan ini terdapat jumlah paketnya cukup banyak dan beragam, tapi belum dapat dipastikan apakah sabu-sabu ini untuk dijual atau akan dijemput seseorang," kata Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan.
Tambahnya, awal penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa diduga ada kegiatan transaksi narkoba di salah satu rumah kosong, lantas petugas langsung melakukan penyelidikan.
Selain bukti berupa 25 paket sabu serta 1 paket daun ganja kering, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan dan tiga telepon seluler milik tersangka, dua buah bong dan pipet, serta dua kaca pirex.
Ketiga pelaku diamankan polisi saat digrebek tengah bertransaksi di salah satu rumah kosong di Jalan Harapan Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
"Mereka tertangkap tangan tengah transaksi sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 7 paket besar, 6 paket sedang, 12 paket kecil dan 1 bungkus kecil daun ganja kering," katanya kepada pers di Dumai. Polisi terus memburu pemilik asal barang yang dimiliki tiga orang tersangka tersebut.
Setelah dipastikan memilik barang haram tersebut, lantas ketigas tersangka, yaitu OK (28), RI (30) dan AR (19) bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke markas Polsek Bukit Kapur.
"Apa peran ketiga pelaku ini dan darimana barang diperoleh masih dalam penyelidikan dan pengembangan aparat," sebutnya.(red)
0 komentar:
Posting Komentar