PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 50 persen lebih buruh di Riau digaji masih bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ironisnya, para buruh tak berani menuntut kenaikan gaji ke perusahaannya, karena takut dipecat.
"Yang kita awasi, lebih dari 50 persen perusahaan jasa tidak menggunakan umpah minimum. Katakanlah pasar-pasar, mall sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, Red) ini malah 80 persen tidak menggunakan upah minimum," kata Patar Sitanggang, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau kepada wartawan usai menjadi narasumber dialog interaktif Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Stasiun RRI Pekanbaru, (1/5/14).
Ditegaskannya, jika sudah tidak menerima gaji atau upah sesuai standar UMP, sudah pasti para buruh di sektor jasa ini tidak menjadi anggota Jamsostek. Selain itu, jika pun mereka lembur, upah lembur mereka tidak terbayar dengan baik.
Ironisnya, imbuh Patar, para buruh ini tidak berani melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat karena takut dipecat. Apalagi dari pihak perusahaan ada "tekanan" ke buruh bersangkutan yang menyatakan, jika sang buruh keluar atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja, Red), ada 20 lagi calon pelamar yang ingin masuk.
Sebelumnya, Patar Sitanggang menjadi narasumber dialog interaktif yang disiarkan secara live oleh radio milik pemerintah itu. Selain Patar juga hadir narasumber lain Peri Akri, Sekjen Apindo Riau, dan Bambang Priyatno, staf Mediasi Hubungan Industrial Disnaker Riau. (red/rtc)
0 komentar:
Posting Komentar