Syarat Miliki KTP, Semua Warga Sudah Bisa Memilih
Selasa, April 08, 2014
Kendati yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak mendapat undangan, tetap bisa memilih asalkan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (8/4/14). Didampingi empat komisioner KPU lainnya, Khairul Saleh, Syuib, Husni Lebra dan Ilmiyawati, ketua dan anggota Panwaslu serta Gakkumdu Polres Bengkalis.
Menurut Defri, ada empat kategori pemilih. Yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), terdaftar di daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan daftar pemilh tambahan Khusus.
Jika yang berangkutan tidak termasuk dalam tiga kategori pertama, tetap bisa memilih asalkan memiliki KTP. “Masuk kelompok daftar pemilih tambahan khusus. Syaratnya memiliki KTP,” imbuh Dafitri.
Pria yang akrab disapa Dedek ini menambahkan, mereka yang tidak terdaftar di tiga kelompok pemilih pertama tersebut tapi memiliki KTP, diminta untuk mendaftarkan diri atau melapor kepada panitia pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Batas waktu yang diberikan kepada pemilih tambahan khusus tersebut, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
“Jadi ketentuan untuk pemilihan ini sangat jelas dan tidak menyulitkan, sehingga tak ada alasan untuk kita tidak mendatangi TPS lalu mencoblos,” kata Dedek lagi.
Dedek juga menjelaskan tentang adanya spanduk ajakan boikot Pemilu yang dipasang di Kecamatan Mandau. Itu berkaitan dengan ketidakpuasan seseorang atau kelompok terhadap pembagian Dapil Mandau menjadi dua.
Padahal menurut Dedek, pemecahan Kecamatan Mandau menjadi dua itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yaitu Pasal 27 ayat (1) Dapil anggota DPRD kabupaten/kota kecamatan atau gabungan kecamatan.
Ayat (2) jumlah kursi perdapil 3-12 dan ayat (3) dalam hal penentuan dapil sebagaimana dimaksud ayat 1 tdk dapat diberlakukan penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan atau nama lain.
“Pasal 27 ayat (3) inilah yang menjadi dasar KPU menetapkan dua Dapil di Kecamatan Mandau berdasarkan SK KPU Nomor 96/Kpts/ 2013. Disamping itu, pihak KPU juga sudah melakukan diskusi publik dengan melibatkan partai politik dan masyarakat,” ujar Ketua KPU.
Berdasarkan jumlah penduduk, Kecamatan Mandau mendapat jatah 19 kursi. Sementara dalam UU Pemilu 2012, dalam satu Dapil maksimal hanya boleh 12 kursi sehingga Kecamatan Mandau dibagi dua dapil, Mandau A dan Mandau B.
Terkait adanya spanduk ajakan boikot pemilu, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena tergolong tindakan makar.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Gakkumdu Polres Bengkalis, AKP Ferdinand menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum, karena sejauh ini belum menerima laporan secara resmi dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
“Sampai saat in kami belum menerima laporan dari Panwas, jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah penanganan secara hukum,” papar Ferdinand. (red/and/mcr)
0 komentar:
Posting Komentar