Bupati Bengkalis didamping Sekda Burhanuddin dan Kadis Kesehatan melihat kelengkapan ambulance |
Saat penyerahan 2 unit ambulan, tampak dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten Bengkalis H Burhanuddin, ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Hj Romini Herliyan dan serta sejumlah kepala SKPD lingkup pemerintah kabupaten Bengkalis.
Penyerahan mobil Ambulance bagi desa Tanjung Punak dan Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, sekaligus penyerahan kartu jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesmasda). Momentum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam pidato Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menerangkan, program pemberian bantuan Ambulance desa sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu yang ditandai penyerahan lima ambulance, kemudian pada tahun 2012 sebanyak 25 ambulance dan untuk tahun anggaran tahun 2013 sebanyak 30 unit ambulance. Jadi total ambulance desa yang diserahkan selama tiga tahun ini sebanyak 61 unit Ambulance. Hingga akhir 2015 mendatang seluruh desa yang ada di kabupaten Bengkalis telah memiliki ambulance.
"Bagi kepala desa yang baru saja menerima ambulance desa ini, saya minta untuk memelihara ambulance dengan baik. Kepala Desa juga bertanggung jawab sepenuhnya atas operasional ambulance, honorarium supir dan penyediaan bahan bakar minyak untuk ambulance ini. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk biaya operasional ambulance ini bisa diambil dari anggaran alokasi dana desa (ADD)," kata Herliyan Saleh.
Terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat daerah (jamkesmasda) kabupaten bengkalis, secara keseluruhan program jamkesmasda ini berjalan dengan baik, masyarakat di seluruh pelosok desa di kabupaten Bengkalis dapat merasakan manfaatnya.
"Berkat program jamkesmasda ini, masyarakat kabupaten bengkalis baik dari golongan keluarga pra sejahtera maupun kelas menengah keatas dapat menikmati pelayanan kesehatan kelas tiga secara gratis. Warga tidak perlu memikirkan tentang biaya perawatan di rumah sakit maupun biaya berobat di puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkalis maupun mandau. Disamping itu, kita sudah melakukan kerja sama dengan RSUD Dumai, RSUD Siak dan Pekanbaru Riau.
"Program jamkesmasda Kabupaten Bengkalis yang kita laksanakan ini merupakan program prioritas yang harus kita dukung bersama dan setiap tahun akan terus ditingkatkan. Mengingat pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berkesinambungan,"terangnya lagi.
Perlu juga disampaikan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, pemerintah kabupaten bengkalis telah meningkatkan status sejumlah pukesmas dari rawat jalan menjadi rawat inap. kita juga bertekad akan membangun beberapa puskesmas dan pustu sehingga masyarakat bisa dapat terlayani.
"Alhamdulillah, saat ini hampir seluruh desa di kabupaten bengkalis telah memiliki poskesdes dan polindes. Keberadaan pusat kesehatan di desa ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan perawatan, terutama sakit-sakit ringan, tidak perlu harus datang ke rumah sakit, tapi cukup datang di pusat kesehatan yang ada di desa," ungkapnya.
Selain itu, beberapa bulan terakhir ini kita dilanda kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, untuk itu pada kesempatan ini, saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Mengingat dampak yang ditimbulkan dari musibah kebakaran ini menyebabkan kerugian sangat besar di berbagai sektor, seperti perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sektor pelayanan,"paparnya
Sesuai uu no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).
Pelaku juga diancam uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakarhutan diancam pidana penjara minimal tiga tahun penjara dan denda rp 3 milyar. sedangkan pada pasal 108 disebutkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda rp10 milyar (pasal108). ditambah lagi, pelaku akanjuga dikenai pasal 187 kuhp dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar