Proyek Parit Beton Bengkalis |
Dimasukkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO), karena dinilai selama ini Kudri selalu mangkir dan tidak merespon atas pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang juga sudah menetapkannya sebagai tersangka (TSK).
Hal itu, dibenarkan oleh kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza saat dihubungi Minggu (23/3) kemaren, terkait belum juga ditahannya M Kudri sampai saat ini.
"Kita sudah mengajukan surat kepihak Inteljen mengenai ini, kami sudah berupaya melakukan pemanggilan ke empat kali tapi (Muhamad Kudri Red)' tetap mangkir dari pemanggilan kami, maka kami dari kejaksaan Negeri Bengkalis sudah membuat surat, sebagai Daftar Pencarian Orang DPO, kamipun sudah ajukan surat kepihak Inteljen, "tegas kasi Pidsus Yanuar Rheza.
Pemanggilan pada kamis (20/3/14) lalu, sebagai tersangka Muhammad Kudri tidak juga datang maka kami dari Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah melayangkan surat kepihak inteljen dan memasukan daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, pada sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman (KPA) dan juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, tapi salah satu tersangka lagi M Kudri sampai saat ini belum juga di tahan.
Kini sebagai tersangka adalah M.Kudri orang satu-satunya belum ditahan terkait proyek parit Beton dan juga selaku PPTK kasus korupsi yang akan menyeretnya di jeriji besi (Bui).
Sementara pada pemberitaan sebelumnya dari Informasi, M Kudri mendadak sakit dan dirawat diRumah Sakit Pertamina Pusat (Jakarta), yang menyatakan kondisi yang bersangkutan telah sakit, selanjutnya laporan dari Rs Pertamina menyatakan M Kudri sudah sehat pada kemarenya.
"Kami tidak akan segan-segan mendaftarkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kita juga akan menjemput paksa, karena kami menilai beliau sudah banyak beralasan," terang Rheza Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar