CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Terdakwa Korupsi Bank Riau Divonis Bebas

Senin, Maret 24, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Semenjak berdirinya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 3 tahun lalu, hari ini pertama kalinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi, Senin (24/3).

Terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul S Arif itu adalah Direktur PT Saras Perkasa yaitu Arya Wijaya terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Riau Kepri Cabang Batam senilai Rp 35 miliar lebih.

"Dengan ini, menyatakan terdakwa atas nama Arya Wijaya dinyatakan tidak bersalah, dan bebas demi hukum," ujar Isnurul.

Sementara itu, Asep Ruhiyat kuasa hukum dari Arya Wijaya mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tersebut merupakan perbuatan perdata, bukan pidana korupsi.

"Perbuatan klien kami Arya Wijaya tidak ada pidana korupsinya, melainkan perbuatan perdata, karena ada pinjaman ada agunan, dan nilai agunannya lebih besar dari pinjaman kreditnya, maka perbuatan tersebut masuk ke ranah perdata," kata Asep usai menjalani persidangan.

Padahal pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diki Zaharuddin SH, terdakwa Arya Wijaya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan penjara kalau tidak dibayar.

Kemudian JPU juga mewajibkan terdakwa Arya membayar uang pengganti Rp 35,2 miliar jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. "Kalau hasilnya tidak mencukupi maka diganti kurungan badan 8 tahun penjara," ujar Diki.

Atas putusan itu JPU Diki langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan JPU Bambang AP, Dicky Zaharuddin, Ibrahim Sitompul dan Oka Regina, terdakwa selaku pimpinan PT Saras Perkasa, terdakwa Arya Wijaya berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Awal 2003, terdakwa menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, dengan maksud mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji dengan cara take over.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau, Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp 55 miliar dengan jaminan cash collateral berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp 100 miliar.

Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp 35,2 miliar. Syarat take over itu menerabas aturan yang berlaku.

Setelah uang dicairkan, Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa, ternyata tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 35,2 miliar. (red/mdk)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau