Pasutri jalani sidang di PN Dumai |
Kedua orangtua bayi naas yang ditemukan di kawasan eks Patra Dock September 2013 silam, divonis berbeda oleh majelis hakim. BD yang merupakan ayah bayi malang itu divonis 4 tahun 10 bulan. Sedangkan ibu bayi tak berdosa itu divonis 3 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, keduanya tampak murung. Terutama BD, seolah teringat akan darah daging yang harus meregang nyawa di tangan orangtuanya sendiri. Sedangkan YN hanya bisa terisak usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua, Fauzi Isra.
Pada persidangan, Fauzii menyebut bahwa putusan itu diambil berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam sidang. Kemudian dikuatkan barang bukti.
Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan, keduanya pun mengaku sudah membunuh bayi mereka. Hal itu jelas memberatkan keduanya. Apalagi keduanya merupakan orangtua bayi tersebut.
Maka Hakim pun memutuskan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan bayi. Sehingga keduanya pun harus menjalani hukuman penjara.
Kedua Pasutri itu sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Sehingga jadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Kemudian keduanya pun divonis berbeda, karena perannya dalam pembunuhan itu berbeda.
BD yang merupakan ayah bayi malang itu divonis 4 tahun 10 bulan. Sedangkan ibu bayi tak berdosa itu divonis 3 tahun penjara. "Penyesalan keduanya dan pengakuan mereka jadi pertimbangan majelis dalam mengambil putusan," terang Fauzi. (red/rhc)
0 komentar:
Posting Komentar