PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, Riau tetap melakukan kampanye meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendiskualifikasi partai tersebut terkait keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.
"Kami tetap berkampanye dan diskualifikasi yang diberikan oleh KPU sama sekali tidak mengganggu aktivitas kampanye. Saat ini kan masih diproses oleh Bawaslu," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Riau, Azmi Setiadi di Pekanbaru, Senin (24/3).
Ia berharap ada titik temu yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PAN Pelalawan memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa mengikuti Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid juga mengatakan PAN Pelalawan tetap bisa melaksanakan dan diperbolehkan untuk kampanye karena belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
"Keputusan akan berlaku dan dinyatakan tetap, jika telah ada hasil dari mediasi yang dilakukan partai politik itu dengan Bawaslu pusat," ucapnya seperti dikutip Antara.
KPU Riau berharap agar keputusan yang diputuskan nantinya bisa menguntungkan kedua belah terutama bagi partai politik. Ia sendiri mengaku bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi KPU bisa mencabut Surat Keputusan kualifikasi tersebut kembali.
"Keputusan jangan merugikan pihak manapun. PAN Pelalawan, saya pikir sudah akomodatif selama ini. Laporan kampanye sebelumnya cepat diberikan, namun yang terakhir terlambat memang karena kendaraan rusak," katanya.
Ia menambahkan keadaan infrastruktur di Kabupaten Pelalawan harus jadi perhatian. Seperti pada saat ingin melaporkan dana kampanye, kendaraan tiba-tiba rusak dan sinyal telepon seluler tidak ada di tempat yang masih berupa hutan.
"Akan tetapi, semua ini tergantung dari perjuangan dari PAN melakukan mediasi dengan Bawaslu. Jika PAN Pelalawan serius, potensi untuk kembali menjadi peserta pemilu sangat kuat," ujarnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan mendiskualifikasi keikutsertaan sembilan dari 14 partai politik di 25 kabupaten-kota termasuk PAN di Kabupaten Pelalawan. Penyebabnya sama yaitu pengurus parpol di wilayah itu tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye hingga waktu yang telah ditentukan.
Keputusan tersebut dibuat pada Sabtu (15/3), dan KPU beralasan keputusan diambil sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar