BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang lanjutan M. Ridwan (29), terdakwa kasus pembunuhan sadis dan berencana di areal lahan pelepasan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, dijadwalkan kembali digelar Rabu (26/2/14) sore, terpaksa kembali ditunda.
Penundaan sidang ini atas permintaan terdakwa M. Ridwan menyusul Penasehat Hukum (PH) tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, bahkan sudah untuk kedua kali.
Sidang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, diputuskan memberikan kesempatan terakhir kepada PH harus hadir pada sidang selanjutnya dijadwalkan, Selasa (6/3/14) pekan depan.
"Sidang kembali ditunda karena PH terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak ada, jadi majelis hakim memberikan kesempatan terakhir pada sidang pekan," ungkap Jaksa Penuntut Zia Ulfattah saat berbincang-bincang usai sidang penundaan.
M. Ridwan (29), terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat Excavator Subkontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Desa Sungaikuat, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, pada Juli 2011 silam, terancam hukuman mati.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, diyakini sebagai dalang utama rencana pembunuhan terhadap korban Chodirin yang sedang bekerja.
Ancaman hukuman mati terhadap M. Ridwan, saat ini juga sedang menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012 silam. Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang tersebut, dituduh terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar