Said Faisal |
Juru bicara KPK, Johan Budi, pun mengatakan Siad melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Korupsi. Said diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan dugaan keterlibatan pihak lain yakni SF alias H Yang bersangkutan adalah ajudan Gubernur Riau", kata Johan, Jumat (17/2).(mtn)
0 komentar:
Posting Komentar