CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kepolisian Bengkalis Tetapkan 5 Tersangka Pembakar Hutan Biosfer

Jumat, Februari 21, 2014


BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Namun baru tiga tersangka yang telah ditahan Kepolisian yakni U (52), DS (42), dan JD (36).

"Mereka tertangkap tangan sedang membakar lahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andryi Wibowo, Jumat (21/2/2014).

Sementara dua orang lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. "Mereka adalah SN dan SMT yang merupakan tokoh adat dan kepala desa," paparnya.

Sekadar diketahui, kebakaran yang terjadi sejak dua pekan itu sebanyak 1.000 hektare kawasan cagar biosfer terbakar. Di Riau sendiri, hutan lindung yang ditetapkan UNESCO itu sejak 2009 kerap menjadi incaran pembalak liar.

Hutan gambut Giam Siak Kecil Riau ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh organisasi PBB bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan. Kawasan itu memiliki keunikan kualitas gambut yang sangat baik serta flora dan fauna yang masih terjaga.

Luas Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu sekira 106.467 hektar yang terbentang di Bengkalis hingga ke Kabupaten Siak. (okz)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau