Kepolisian Bengkalis Tetapkan 5 Tersangka Pembakar Hutan Biosfer
Jumat, Februari 21, 2014
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Namun baru tiga tersangka yang telah ditahan Kepolisian yakni U (52), DS (42), dan JD (36).
"Mereka tertangkap tangan sedang membakar lahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andryi Wibowo, Jumat (21/2/2014).
Sementara dua orang lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. "Mereka adalah SN dan SMT yang merupakan tokoh adat dan kepala desa," paparnya.
Sekadar diketahui, kebakaran yang terjadi sejak dua pekan itu sebanyak 1.000 hektare kawasan cagar biosfer terbakar. Di Riau sendiri, hutan lindung yang ditetapkan UNESCO itu sejak 2009 kerap menjadi incaran pembalak liar.
Hutan gambut Giam Siak Kecil Riau ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh organisasi PBB bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan. Kawasan itu memiliki keunikan kualitas gambut yang sangat baik serta flora dan fauna yang masih terjaga.
Luas Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu sekira 106.467 hektar yang terbentang di Bengkalis hingga ke Kabupaten Siak. (okz)
Label:
Bengkalis,
Lingkungan,
Pencemaran,
Perambanan,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar