ROHIL, RIAUGREEN.COM - Kepala KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Sugeng Supriadi Shi, Rabu (5/2), menghimbau agar setiap pasangan yang menikah untuk di catatkan di KUA setempat lalu harus mengantongi surat nikah,karena hingga saat ini masih di terjadi nikah Adat atau lazim disebut dibawah tangan di daerahnya, sehingga dikawatirkan kelak ketika pernikahan bubar istri akan kehilangan hak-hak hasil pernikahan sesuai Undang-Undang Perkawinan.
"Masih ada ditemukan menikah dibawah tangan atau nikah adat ,ini menjadi kendala seharusnya nikah melalui KUA dan di catatkan untuk mengantongi surat nikah ," terang Sugeng Supriadi Shi dan menyebutkan bahwa penyebab nikah di bawah tangan atau nikah secara adat tersebut di sebabkan usia calon penganten,persyaratan tak kelngkap atau ada persoalan lain.
"KUA berani menikahkan yang lengkap administrasinya," terang Sugeng.
Akibat dari nikah tak tercatat di KUA dan mengantongi surat nikah maka jika terjadi perceraian dikemudian hari akan merugikan pihak wanita karena statusnya tak jelas termasuk juga adminsitarsi kependudukan apakah KK atau Akta Lahir.
"Dengan nikah di KUA tercatat maka pengurusan KK, akta anak lahir tak ada kendala termasuk jika perceraian jelas ada hukum syarak pembagian harta gono-gini," aku Kepala KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas di ruang kerjanya.
1 Rujuk, 2 Pasutri masih mediasi
Nikah muda di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas bukan hal tabu di daerah perantauan nelayan asal Sumut ini, setiap bulannya ada kasus dilaporkan ke KUA, Sugeng Supriadi SHI, menyebutkan hingga Februari masuk laporan 3 pasutri 1 diantaranya selesai rujuk kembali sementara 2 kasus masih proses mediasi,/
"Ada-ada saja kasus rumah tangga hingga Februari ini ada tigas kasus,dua masih proses mediasi rujuk ," ucap Sugeng Supriadi.
Masih menurut Alumni UIN Pekanbaru ini, pihaknya juga sudah menerima 4 Kasus pencari status atau Isbaq karena di tinggal suami atau pasanganya tampa status cerai KUA Palika yang sudah melakukan MOU dengan PA (Pengadilan Agama) Rohil merenakan akan menggelar sidang Isbaq atas gugatan tersebut.
"Maret ini PA Rohil akan menyiadangkan empat kasus yang sudah di daftarkan untuk disidangkan P," jelas Sugeng Supriadi SHI, karena pengakuan istri yang ditinggal begitu saja karena sudah di tinggalkan 3-4 tahun tampa di nafkahi zahir dan bathin oleh suaminya.
Ghofar (61) warga Panipahan di mintai komentarnya menyangkut masih terjadi nikah di bawah tangan atau nikah Adat mengaku amat menyayangkan kejadian ini.
Sumber Koran ini menyebutkan bahwa bukan saja orang awam yang nikah di bawah tangan atau adat malah ada pula kalangan PNS di di daerah tersebut dulunya "Janda" dan menikah tak prosedural alias nikah Adat.
"Kalau orang biasa ya kita maklum pengetahuan minim, tetapi ada PNS berstatus janda nikah dibawah tangan,ini keterlaluan," umpat warga dengan menyebut nama seseorang di Kecamatan berbatasan dengan Labuhan Batu Utara,Asahan Sumut tersebut. (yan)
0 komentar:
Posting Komentar