BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terkait Kasus Korupsi Proyek Tahun 2012/2013 di Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara yang tidak dikerjakan oleh rekanan dan dengan mengambil uang muka sebesar 20 persen, kini keempat tersangkan kasus korupsi proyek tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Tipikor (PT) Riau.
Pada Senin malam (24/2), sekitar pukul 19.00 Wib malam, keempat terdakwa kasus korupsi Proyek telah di putuskan oleh Pengadilan Tipikor Riau dipimpin oleh Majlis Hakim GPL Tobing ketua, Suryadi, Edi Suganda Tohir JPU dan dari jaksa penuntut umum di pimpin oleh Kasi Datun Kejari Bengkalis Abdul Malik SH dan Odit Megananda.
Dari keempat orang tersangka tersebut yaitu, Emtadir Payola dikenakan pada, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan.
Selain itu setelah menjalani kurungan, Wan Yulimizani alias Jakek dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP Penjara 6 Tahun 6,6 bulan dengan biaya denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti dengan nilai Rp 1.009.744.311 M subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Hendro dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selama 4 tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Sedangkan sebagai KPA dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Ermi Faizal dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 KUHP dengan Penjara 2,6 tahun dengan denda 100 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Muklis SH MH melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza serta Jaksa penuntut Abdul Malik kasi Datun Kejari Bengkalis dan Odit Megananda Selasa (25/2) Kemaren saat berbincang-bincang terkait ke empat orang terdakwa tersebut.
"Benar pada senin malam (24/2) kemaren pada pukul 19.00 Wib, keempat orang terdakwa tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Riau, jadi saat ini ke-empat terdakwa saat ini disel, dengan putusan dari pengadilan tipikor riau," terang kasi Pidsus Yanuar Rheza kepada dalam perbincangannya kepada RiauGreen.com, Selasa (25/2).
Pada Senin malam (24/2), sekitar pukul 19.00 Wib malam, keempat terdakwa kasus korupsi Proyek telah di putuskan oleh Pengadilan Tipikor Riau dipimpin oleh Majlis Hakim GPL Tobing ketua, Suryadi, Edi Suganda Tohir JPU dan dari jaksa penuntut umum di pimpin oleh Kasi Datun Kejari Bengkalis Abdul Malik SH dan Odit Megananda.
Dari keempat orang tersangka tersebut yaitu, Emtadir Payola dikenakan pada, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan.
Selain itu setelah menjalani kurungan, Wan Yulimizani alias Jakek dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP Penjara 6 Tahun 6,6 bulan dengan biaya denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti dengan nilai Rp 1.009.744.311 M subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Hendro dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selama 4 tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Sedangkan sebagai KPA dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Ermi Faizal dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 KUHP dengan Penjara 2,6 tahun dengan denda 100 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Muklis SH MH melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza serta Jaksa penuntut Abdul Malik kasi Datun Kejari Bengkalis dan Odit Megananda Selasa (25/2) Kemaren saat berbincang-bincang terkait ke empat orang terdakwa tersebut.
"Benar pada senin malam (24/2) kemaren pada pukul 19.00 Wib, keempat orang terdakwa tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Riau, jadi saat ini ke-empat terdakwa saat ini disel, dengan putusan dari pengadilan tipikor riau," terang kasi Pidsus Yanuar Rheza kepada dalam perbincangannya kepada RiauGreen.com, Selasa (25/2).
0 komentar:
Posting Komentar