AKBP Andry Wibowo |
Menanggapi pelaksanaan Proyek MY yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis mencapai Rp 2,4 Triliun tersebut, hingga saat ini belum dilaksanakan. Nah ini Menjadi tanda tanya di semua pihak baik dari Aparat Penegak Hukum hingga di Kalangan Masyarakat.
Dalam sela-sela waktu pelaksanaan Apel Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo, saat diwawancarai RiauGreen.com mengenai hal positif Pekerjaan Proyek MY tersebut, Kamis (06/02/14) menerangkan bahwa untuk pengawasan perlu dibentuk tim gabungan, yaitu dari unsur Polri, Kejaksaan dan Pemda.
"Tim gabungan pengawasan pelaksanaan proyek MY ini tujuannya agar dalam pemantauan, dapat dilakukan setiap saat, sebab kita tahu Proyek ini anggarannya sangat besar dan jangan sampai anggaran yang besar itu, masyarakat yang dirugikan," kata Kapolres Bengkalis Andri Wibowo kepada RiauGreen.com.
Ungkap Andry, pengawasan pelaksanaan MY itu merupakan sebagai pencegahan tindak pidana korupsi jangan sampai hal itu terjadi, agar pembangunan di Bengkalis ini betul betul dapat dinikmati masyarakat secara maksimal.
"Saya menilai, jika dalam pelaksanaannya ini, terindikasi ada pejabat atau kontraktor yang melakukan korupsi, maka kami tidak segan segan untuk menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita tidak ingin pembangunan yang akan dilaksanakan itu hanya srimonial aja," tutur Andri Wibowo
Selain itu, dalam hal Tindak Pidana Korupsi ini, Kapolres Andry akan menargetkan 4 berkas disetiap tahunnya di Kabupaten Bengkalis ini, walaupun dari Polri hanya ditargetkan hanya 2 berkas.
"Ini tujuannya supaya Polres Bengkalis lebih unggul dari Polres lainnya," paparnya.
Sementara itu Kapolres Bengkalis menghingmbau kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis supaya bisa menyelesaikan aspek-aspek yang ada karena ini sudah dekat dengan pemilu 2014.
"Saya menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis seperti aspek-aspek yang ada agar bisa diselesaikan dengan segera, supaya apa yang direncanakan tersebut berjalan dengan baik, apalagi saat ini sudah dekat dengan pilkada," demikian Andry. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar