CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kejari Bengkalis Segera Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Rugikan Negara Hampir Rp 3 Miliar

Rabu, Januari 22, 2014

Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan segera menuntaskan tunggakan dua perkara dugaan tindak pidana  korupsi yang sampai saat ini masih menjadi tanggung jawabnya.

Tunggakan tindak pidana korupsi itu antara lain, dugaan penyimpangan terhadap Proyek Peningkatan Jalan Poros Bantan-Selat baru pada 2008 dikerjakan PT Hutama Karya (HK) dengan nilai kontrak Rp 31,080 miliar, ditaksir merugikan negara kurang lebih mencapai Rp831 juta. Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan General Manager (GM) PT. HK Wilayah I WF sebagai tersangka pada 8 Maret 2011 silam.

Selanjutnya tunggakan ungkap dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Turap Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan Timbunan 500 M3 dengan total nilai kontrak Rp4,14 miliar pada 2010 silam, negara dirugikan mencapai kurang lebih mencapai Rp2 miliar yang statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan oleh  Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1) kemaren.

"Kami komitmen akan menuntaskan dua kasus dugaan korupsi itu yang sampai saat masih menjadi tunggakan,” ungkapnya.

Informasi tambahan, proyek Peningkatan Jalan Bantan-Selatbaru dikerjakan oleh perusahaan PT. HK pada waktu itu terbilang singkat mulai 15 September sampai dengan 25 Desember 2008. Pihak PT. HK dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak sampai hingga 100 persen.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau ditemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp831 juta. Empat saksi yang telah diperiksa antara lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HA, Pengguna Angaran (PA) KS, Pengawas Lapangan SU dan AY bertindak sebagai penyedia material.

Soalnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan Timbunan 500 M3. Hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan meningkatnya status ini, Jaksa incar para tersangka yang terlibat.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan sejak November 2012 lalu. Diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan proyek pada Dinas Bina Marga dan Pengairan TA 2010 itu, tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen. (asr)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau