Ilustrasi |
"Dari kapal berbobot 82 GT itu, berhasil diamankan sebanyak 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal. Diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming " kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Rabu (8/1).
Menurut Josdy, diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. "Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.
Dijelaskan Josdy, menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu behasil ditangkap setelah mendapat informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar.
"Selain berhasil menangkap kru kapal dan menyita barang bukti benda cagar budaya itu, juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, di antaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen sepanjang 300 meter," ujar Josdy.
Menurut dia, kapal ikan, nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, TNI AL menangkap sebuah kapal bermuatan harta karun. Harta karun itu diduga diambil dari dasar laut di Perairan Kepulauan Riau. (ant)
0 komentar:
Posting Komentar