
"Secepatnya saya akan panggil Bupati Rohul sekaligus untuk mengetahui isi Perbup itu sendiri. Tidak perlulah urusan ini sampai ke Mendagri, cukup sampai tingkat provinsi dan saya akan menyelesaikan masalah ini," kata Djohermansyah kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, sesuai aturan bahwa soal agama menjadi urusan sentralistik pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah punya kewenangan sendiri yang bisa mengatur soal lingkungan, sosial dan struktur pemerintahan, bukan urusan agama.
"Jika benar, isi perbup mengatur soal pelaksanaan salat berjamaah, itu jelas salah kaprah. Kok nggak sekalian saja bupatinya mewajibkan pegawainya naik haji," kata Djohermansyah. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar