PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Peraturan bupati (Perbup) Rokan Hulu soal aturan salat berjamaah bagi
PNS di jajarannya mengundang kontroversi. Pejabat sementara Gubernur
Riau Djohermansyah akan segera memanggil Bupati Rohul.
"Secepatnya
saya akan panggil Bupati Rohul sekaligus untuk mengetahui isi Perbup
itu sendiri. Tidak perlulah urusan ini sampai ke Mendagri, cukup sampai
tingkat provinsi dan saya akan menyelesaikan masalah ini," kata
Djohermansyah kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Menurut Dirjen
Otonomi Daerah Kemendagri ini, sesuai aturan bahwa soal agama menjadi
urusan sentralistik pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah punya kewenangan sendiri yang bisa mengatur soal
lingkungan, sosial dan struktur pemerintahan, bukan urusan agama.
"Jika
benar, isi perbup mengatur soal pelaksanaan salat berjamaah, itu jelas
salah kaprah. Kok nggak sekalian saja bupatinya mewajibkan pegawainya
naik haji," kata Djohermansyah. (dtc)
Soal Aturan Pegawai Muslimah Sholat Jumaat, Plt Gubri Akan Panggil Bupati Rohul
Minggu, Desember 15, 2013
Label:
Pekanbaru,
Pemerintahan,
Senibudaya,
Seputarriau,
Sosial
0 komentar:
Posting Komentar