ROHUL, RIAUGREEN.COM - Pemeritah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau menganjurkan pegawainya yang muslimah untuk melaksanakan salat Jumat. Anjuran tersebut tertera dalam Peraturan Bupati tentang kewajiban salat berjamaah.
Soal anjuran salat jumat bagi muslimah ini memang tidak biasa dalam masyarakat muslim Indonesia. Karena di Indonesia, hanya muslim saja yang melaksanakan salat jumat.
Bupati Rohul, Achmad meneken Perbup tentang kewajiban salat berjamaah pada 28 April 2011. Perbup itu juga menyebutkan sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti aturan.
Sejak Perbup No 18 Tahun 2011 itu diterapkan, sejumlah pegawai honor dikabarkan telah dipecat secara tak hormat karena tak melaksanakan salat berjamaah tanpa memberi keterangan.
Aturan anjuran PNS muslimah untuk mengikuti salat Jumat tertera dalam Bab IV tentang Ketentuan Khusus pasal 5. Berikut isinya:
(1) Khusus pegawai wanita muslim yang berhalangan (menstruasi) sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 di atas diwajibkan mengikuti apel sore di Masjid Agung.
(2) Khusus pada hari Jumat, bagi pegawai wanita muslim dianjurkan untuk salat jumat berjamaah di Masjid Agung Pasir Pangaraian. (dtc)
Perbup Rohul Anjurkan Pegawai Muslimah Sholat Jumaat
Minggu, Desember 15, 2013
Label:
Pekanbaru,
Rohul,
Senibudaya,
Seputarriau,
Sosial
0 komentar:
Posting Komentar