PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ditangkap seorang mantan residivis yang telah lima kali keluar masuk bui, syahril effendi, 35 tahun, tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di venue lapangan Menembak milik Dispora Provinsi Riau Jl.Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (17/12/13).
Tersangka mengambil pipa tembaga dan cubing AC bersama dgn temannya Ahmad Efendi yang sudah ditangkap sebelumnya. beserta temannya yang masih DPO dengan inisial Jn,Ian, Jon, yg berada di dalam venue lapangan menembak milik Dispora Pekanbaru dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.
Dengan terjadinya curat ini, diperkirakan dispora kota Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp 192 juta.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan rangkaian operasi cipta kondisi yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian sektor Rumbai pesisir.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 kuhp tentang curat dengan ancaman max 7 tahun penjara, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna proses sidik lebih lanjut," Kata Kapolsek Kompol Irwan Harahap, SH melalui Iptu Arry prasetyo SH. Kepada RiauGreen.com. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar