Bupati Bengkalis didampingi wakil bupati, asisten I dan II, komisi 1 DPRD Bengkalis saat menghadiri pelantikan Pejabat Pemekaran. (Foto:RiauGreen.com) |
Dalam Acara tersebut juga dihadiri dari Komisi I DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza, Anggoto DPRD Kabupaten Bengkalis, Salfian Daliandi, Camat Bantan Nazli, Polsek Bantan Akp Sahala, Pejabat Asisten 1 dan Asisten II Pemkab Bengkalis dan tokoh-tokoh Masyarakat.
Berikut nama-nama Kades Pemekaran yang dilantik di kecamatan Bengkalis :
1. Muthu Saily Stp, MPa, selaku penjabat kepala desa kuala alam.
2. Rony Effriadi SSTp, Msi, selaku penjabat kepala desa kelebuk.
3. Erianto, selaku penjabat kepala desa damai.
4. Syarifin, selaku penjabat kepala desa pematang duku timur.
5. Muhammad Yusuf, selaku penjabat kepala desa sungai batang.
6. Bambang Sugiarto, selaku penjabat kepala desa kelemantan barat.
7. Instia Purnawan, selaku penjabat kepala desa palkun.
8. M Yusuf, selaku penjabat kepala desa pangkalan batang.
9. Awaludin SAg, MPDi, selaku penjabat kepala desa sederak.
10. Zahari, selaku penjabat kepala desa perapat tunggal.
11. Safarudin SH, selaku penjabat kepala desa simpang ayam.
Pejabat Kades Pemekaran di Kecamatan Bantan :
12. Mujiono, Selaku penjabat kepala desa kembung baru.
13. Zulkifli, selaku penjabat kepala desa pambang pesisir.
14. Raja Chaizir, selaku penjabat kepala desa pambang baru.
15. M Yusuf, selaku penjabat kepala desa suka maju.
16. M.Jamhur, selaku penjabat kepala desa muntai barat.
17. Surip, selaku penjabat kepala desa teluk papal.
18. Iskandar selaku penjabat kepala desa bantan sari.
19. Ishak, selaku penjabat kepala desa bantan timur.
20. Edi Purna Irawan Amd, selaku penjabat kepala desa ulu pulau.
21. Manhudi, selaku penjabat kepala desa mentayan.
22. Dedi Azral, s.pi, selaku penjabat kepala desa berancah.
23. Onest Nazaldi, selaku penjabat kepala desa resam lapis.
24. Zamri, selaku penjabat kepala desa pasiran.
25. Chandra Kusuma, selaku penjabat kepala desa deluk.
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, dalam pidatonya menyampaikan, pemekaran desa baru ini akan menjadi sebuah dorongan (motivasi) bagi masyarakat untuk menggali seluruh potensi yang ada di desa, guna mendukung pembangunan desa, sehingga mampu meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Tentunya setiap desa punya potensi andalan, seperti potensi perkebunan, pertanian, perikanan dan kelautan maupun potensi jasa serta perdagangan.oleh karena itu saya mengajak kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pekebun, nelayan, pedagang maupun buruh, untuk bersama-sama membangun desa pemekaran baru," pungkas Herliyan Saleh.
Bupati Herliyan Saleh juga mengingatkan kepada penjabat baru, dikarenakan pemekaran sebuah desa baru dari desa induk hanya sebatas berpisah dari segi administrasi.
"Jangan sampai memisahkan ikatan emosional dengan saudara-saudara kita dari desa induk. penjabat kepala desa pemekaran dituntut harus banyak bertanya dan belajar kepada desa induk, terutama dalam hal program kerja untuk membangun desa pemekaran ini, agar menjadi desa yang mandiri dan maju. intinya pemekeran desa ini semata-mata dalam upaya pemerataan pembangunan," terang Herliyan.
Penjabat kepala desa pemekaran yang baru saja dilantik, saya minta untuk bergerak cepat dan gesit dalam menata organisasi pemerintah desa, seperti melakukan rekruitmen perangkat desa, memfasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa (bpd), dan penataan kantor desa.
Setelah perangkat Desa dan BPD terbentuk, penjabat kepala desa harus melakukan musyawarah desa dengan perangkat desa dalam rangka untuk menyusun anggaran pendapatan belanja desa (apb-des) tahun 2014 yang didalamnya terdapat alokasi dana desa (add) dan inbup, serta pencatatan dana UED-SP.
Terkait pelaksanaan APD-Desa, penjabat kepala desa dan perangkat desa maupun badan permusyawaratan desa (BPD) untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi skala prioritas di desa. yang terpenting, perhatikan azas manfaat, azas kepatutan dan azas keadilan serta azas kepatuhan, sehingga program pembangunan di desa dapat pertanggungjawabkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai Orang Nomor Satu Negeri Junjungan Ini juga mengingatkan, agar mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif, penjabat kepala desa dan perangkat desa harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. memang sesuai dengan peredaran surat menteri dalam negeri tentang moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2014, dengan demikian pelaksanaan pilkades pemekaran baru bisa dilakukan pada tahun 2015, sehingga jabatan penjabat kades bisa diperpanjang hingga tahun 2015.
"Kepada masyarakat desa pemekaran, agar mendukung setiap kebijakan penjabat kepala desa, terutama dalam hal program-program yang akan dibuat selama menjelang terpilihnya kepala desa yang defenitif. karena tugas seorang penjabat kepala desa sangat berat, terutama menata desa yang baru. ibarat mendirikan sebuah bangunan, penjabat kepala desa bersama perangkat desa harus terlebih dahulu membangun fondasi yang kuat, sehingga bangunan tersebut bisa berdiri tegak dan kokoh," tutup Herliyan. (asr)
Desa Lubuk Muda Kec. Siak kecil perlu pemekaran juga menajdi 3 (Liang Banir, Tanjung Datuk dan Beringin) karena jumlah KK nya mencapai 1200 KK dan Letak nya jauh2 dari desa induk...
BalasHapus